Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan
Aktual

Penyidik Bareskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka Beras Oplosan

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurutnya, CBP hanya boleh didistribusikan Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah saja. "Tapi faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi beras CBP," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus beras oplosan bersubsidi."Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, kemarin.Ia berujar, salah satu dari lima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.Agung mengatakan, kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. "Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar," katanya.Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Tags: