Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan
Pledoi Billy Sindoro:

Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan

Pengacara Billy Sindoro gunakan alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam pledoi.

CR-6
Bacaan 2 Menit

 

Billy ditangkap pada 16 September 2008 tanpa ada surat perintah penangkapan oleh penyidik. dalam penangkapan tersebut hanya dilengkapai dengan surat perintah penyelidikan, padahal penangkapan terhadap Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik kPK dimana telah dilakukan penyadapan sejak lama. Jadi tidak benar apabila dikatakn Billy sebagai tertangkap tangan,� ujar Humphrey. Penggeledahan kamar 1712 hotel Aryaduta dan tas diri Billy tidak didasari Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan demikian penggeledahan tersebut adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum, bahkan cenderung melanggar Hak-hak Asasi Manusia, tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, Humhrey meminta agar Berkas perkara atas nama Tersangka Billy Sindoro adalah cacat hukum, dan tidak sah, sehingga dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

 

Namun anehnya Tim Kuasa Hukum Billy sama sekali tidak menggunakan haknya mengajukan pra peradilan. Alasannya karena pada awalnya berpikiran bahwa KPK akan melakukan penangkapan dan penggeledahan seseuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kami berasumsi bahwa KPK tidak mungkin melakukan hal seperti itu sehingga waktu di proses kita memang kecolongan, setelah di persidangan baru kita tahu bahwa ternyata tidak dilakukan itu, saya sangat menyedihkan kenapa KPK bertindak seperti itu, ujar Otto usai persidangan.

Tags: