Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan
Pledoi Billy Sindoro:

Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan

Pengacara Billy Sindoro gunakan alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam pledoi.

CR-6
Bacaan 2 Menit

 

Tidak mengherankan ketika di depan lift, Billy menyerahkan tas tadi dengan mengatakan Pak, ini tas Bapak kepada Iqbal. Tanpa mengucapkan kata-kata Iqbal menerima tas, lalu turun ke lobi hotel menggunakan lift. Di lobi hotel ternyata petugas dari KPK sudah menunggu dan langsung menangkap Iqbal.  

 

Seyogianya duit yang ada dalam tas itu akan diserahkan kepada Hotman Paris Hutapea. Billy meminta Hotman menjadi pengacaranya untuk gugatan pencemaran nama baik terhadap sebuah media, namun Hotman menolak. Di persidangan, Hotman membenarkan ia ditawari menjadi penasihat hukum.

 

Humphrey R Djemat, salah satu kuasa hukum Billy, menegaskan kesaksian Hotman, Gentar Rahma Pradhana, Benedict Sulaiman, Hendro Setiawan dan keterangan Billy sendiri telah memperkuat fakta bahwa penyerahan tas tersebut adalah kesalahpahaman atau kekeliruan (dwaling). Perbuatan Billy menyerahkan tas hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada M.Iqbal merupakan bagian dari alasan pemaaf sekaligus sebagai alasaan pembenar. Oleh karena itu terhadap diri Billy sesuai dengan asas-asas hukum tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, kata Humphrey.

 

Fakta intensitas pertemuan Billy dan Iqbal sebelum penangkapan 16 September 2008 tidak bisa ditafsirkan upaya meminta informasi penanganan perkara hak siar Liga Inggris. Menurut Humphrey, pertemuan kliennya dengan Iqbal lebih banyak membicarakan hal-hal yang bersifat umum seperti krisis global, ekonomi nasional, merger, akuisisi, penguasaan oleh pengusaha asing terhadap perusahaan nasional, dan penyiaran.

 

Otto Hasibuan, juga kuasa hukum Billy, menambahkan bahwa isi diktum No.5 putusan majelis komisi perkara No.03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tidak terpengaruh dan dipengaruhi email draft injunction yang dikirimkan Benedict Sulaiman kepada Iqbal pada hari yang sama. Alasannya ialah karena KPPU tidak mengenal istilah injunction dan finalisasi draft putusan KPPU telah disepakati oleh Majelis Komisi pada 28 Agustus 2008 sedangkan email tersebut baru diterima pada 29 Agustus 2008. Dengan kata lain putusan telah diambil sebelum email dikirim oleh saksi Benedict Sulaiman kepada M. Iqbal, kata Otto.

 

Atas pembelaan itu, Tim Kuasa Hukum Billy meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Moefri agar membebaskan Billy Sindoro dari dakwaan primer maupun subsider atau setidak-tidaknya melepaskan Billy dari segala tuntutan hukum. Menanggai pembelaan dari tim kuasa hukum Billy, penuntut umum akan mengajukan Replik pada 6 Februai 2009.

 

Upaya paksa adalah cacat hukum

Humhrey R. Djemat Juga mengungkapkan bahwa upaya paksa oleh Tim KPK terhadap Billy Sindoro tidak sesuai dengan prosedur. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, tim KPK tidak membawa dan tidak bisa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: