Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan

Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Bukankah menurut pasal itu penyerahan benda cukup disepakati saja dan dengan itu dipersangkakan benar-benar ada penyerahan?

 

Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.[1] Pengakuan itu semula aantara lain didasarkan atas Pasal 540 BW, namun kemudian ditinggalkan.[2] 

 

J. Satrio

 

[1]     C. Asser – J.H. Beekhuis, “Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Akgemeen Deel”, hlm. 118.

[2]     HR 22 Mei 1953, NJ. 1954, 189, dalam arrest Sio.

Tags:

Berita Terkait