Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur
Berita

Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur

Kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sedangkan untuk kredit yang berikutnya, meski dilakukan di bank konvensional maupun syariah, kredit yang diambil debitur tersebut merupakan kredit yang ketiga. Tapi, jika dalam kredit yang pertama debitur sudah melunasinya. Maka debitur tersebut terhitung baru mengambil kredit yang kedua kalinya.

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menilai, aturan LTV/FTV yang disempurnakan oleh BI itu tidak dapat menahan laju pertumbuhan permintaan properti tahun 2013 sampai 2014. “Kebijakan itu tidak dapat menahan laju pertumbuhan permintaan properti tahun 2013 sampai dengan 2014,” tulisnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Jumat (27/9).

Terlebih lagi, lanjut Panangian, tiap tahun pertumbuhan kredit properti mencapai 22 persen. Hal ini terlihat dari jumlah angka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit rumah toko, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sampai dengan Desember 2012 mencapai Rp255 triliun. Sedangkan sampai Juni 2013 telah mencapai Rp280 triliun.

“Jadi sampai Desember 2013 saya perkirakan mencapai Rp310 triliun. Jadi masih tumbuh Rp55 triliun atau 22 persen,” katanya.

Dengan adanya angka itu, ia menilai bahwa kebijakan LTV yang awalnya dikeluarkan oleh BI pada 2012 tak berdampak pada bisnis proses properti hingga 2014 nanti. Terlebih lagi pada 2014 mendatang, sejumlah perkiraan ekonomi mulai dari inflasi, BI rate, hingga adanya pemilu mengakibatkan bisnis properti masih terus bertumbuh.

“Pemilu akan mengalirkan uang cash Rp50 triliun ke masyarakat, jadi sangat kondusif untuk bisnis properti,” ucapnya.

Mengenai klausa yang menyatakan suami dan isteri merupakan satu debitur kecuali ada perjanjian pisah harta yang disahkan notaris, Panangian menilai, bukan persoalan yang serius. Menurut dia, suami dan isteri tersebut tetap bisa menggunakan fasilitas KPR dan KPA.

Panangian mengatakan, dari aturan ini dan sebelumnya yang berubah hanyalah angka down payment. “Tidak ada masalah, karena bila suami dan isteri itu mau berinvestasi, tetap bisa menggunakan KPR atau KPA. Hanya DP-nya naik dari 30 persen menjadi 40 persen. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait