Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur
Berita

Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur

Kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

FAT
Bacaan 2 Menit
Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) baru saja menyempurnakan aturan Loan To Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing To Value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Aturan baru ini dikemas menjadi Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan ini terdapat sejumlah penyempurnaan. Salah satunya mengenai pengaturan persyaratan kredit. Dalam klausa ini, terdapat sejumlah kewajiban debitur yang diatur. Misalnya, perlakuan debitur terhadap suami dan isteri. Untuk perlakuan ini, dalam aturan yang baru tersebut suami dan isteri dihitung sebagai satu debitur.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tak mengatur persoalan ini. “Suami isteri satu debitur. Ini penting,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Rabu (25/9).

Atas dasar itu, baik suami maupun isteri sama-sama wajib mencantumkan kredit-kredit yang masih berjalan baik dari bank yang sama maupun bank lainnya. “Dalam aturan ini terdapat kewajiban debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti dan atau beragun properti,” katanya.

Namun, lanjut Difi, klausa ini tak berlaku apabila terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan isteri yang disahkan oleh notaris. “Pisah harta bisa (mengecualikan syarat, red) asal ada pengesahan dari notaris,” katanya.

Penentuan fasilitas kredit properti baik di bank konvensional maupun syariah yang diatur dalam surat edaran ini adalah kredit yang masih berjalan. Misalnya, seorang debitur telah mengambil kredit properti pertama di bank syariah dan telah mengambil kredit kedua di bank konvensional.

Sedangkan untuk kredit yang berikutnya, meski dilakukan di bank konvensional maupun syariah, kredit yang diambil debitur tersebut merupakan kredit yang ketiga. Tapi, jika dalam kredit yang pertama debitur sudah melunasinya. Maka debitur tersebut terhitung baru mengambil kredit yang kedua kalinya.

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menilai, aturan LTV/FTV yang disempurnakan oleh BI itu tidak dapat menahan laju pertumbuhan permintaan properti tahun 2013 sampai 2014. “Kebijakan itu tidak dapat menahan laju pertumbuhan permintaan properti tahun 2013 sampai dengan 2014,” tulisnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Jumat (27/9).

Terlebih lagi, lanjut Panangian, tiap tahun pertumbuhan kredit properti mencapai 22 persen. Hal ini terlihat dari jumlah angka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit rumah toko, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sampai dengan Desember 2012 mencapai Rp255 triliun. Sedangkan sampai Juni 2013 telah mencapai Rp280 triliun.

“Jadi sampai Desember 2013 saya perkirakan mencapai Rp310 triliun. Jadi masih tumbuh Rp55 triliun atau 22 persen,” katanya.

Dengan adanya angka itu, ia menilai bahwa kebijakan LTV yang awalnya dikeluarkan oleh BI pada 2012 tak berdampak pada bisnis proses properti hingga 2014 nanti. Terlebih lagi pada 2014 mendatang, sejumlah perkiraan ekonomi mulai dari inflasi, BI rate, hingga adanya pemilu mengakibatkan bisnis properti masih terus bertumbuh.

“Pemilu akan mengalirkan uang cash Rp50 triliun ke masyarakat, jadi sangat kondusif untuk bisnis properti,” ucapnya.

Mengenai klausa yang menyatakan suami dan isteri merupakan satu debitur kecuali ada perjanjian pisah harta yang disahkan notaris, Panangian menilai, bukan persoalan yang serius. Menurut dia, suami dan isteri tersebut tetap bisa menggunakan fasilitas KPR dan KPA.

Panangian mengatakan, dari aturan ini dan sebelumnya yang berubah hanyalah angka down payment. “Tidak ada masalah, karena bila suami dan isteri itu mau berinvestasi, tetap bisa menggunakan KPR atau KPA. Hanya DP-nya naik dari 30 persen menjadi 40 persen. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait