Penyelenggaraan Pendidikan 2012 Masih Diskriminatif
Berita

Penyelenggaraan Pendidikan 2012 Masih Diskriminatif

Masih sulit tergapai masyarakat kalangan ekonomi bawah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Penyelenggaraan pendidikan 2012 Masih diskriminatif. Foto: ilustrasi (Sgp)
Penyelenggaraan pendidikan 2012 Masih diskriminatif. Foto: ilustrasi (Sgp)

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan menilai masih terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan selama tahun 2012. Akibatnya, masyarakat belum mendapat akses pendidikan secara merata.

Dari pantauan ICW, ada beberapa hal yang menunjukkan ketidakmerataan akses pendidikan itu. Yaitu komersialisasi pendidikan, program wajib belajar yang belum terlaksana secara merata di Indonesia, kekerasan terhadap pendidikan dan korupsi.

Peneliti ICW bidang Monitoring Pelayanan Publik, Siti Julintari Rachman mengatakan, sepanjang tahun 2012, ICW menemukan 40 kasus korupsi dana pendidikan. Berbagai modus yang digunakan dalam kasus korupsi itu meliputi proyek fiktif, pembengkakkan biaya, pungli, penggelapan dan penyelewengan anggaran.

Dari 40 kasus itu, modus penggelapan paling banyak digunakan dengan 18 temuan kasus. Menurutnya, praktik korupsi itu sangat memprihatinkan karena terjadi dari tingkat paling kecil instansi pendidikan yaitu sekolah sampai Kanwil. Lebih ironis karena bantuan beasiswa pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin pun dikorupsi.

Untuk masalah komersialisasi pendidikan, ICW menyoroti keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurut perempuan yang disapa Tari itu, RSBI menjadi salah satu praktik komersialisasi pendidikan. Pasalnya, sekolah negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan mendapat label RSBI boleh memungut biaya kepada siswa. Padahal, dengan adanya program wajib belajar sembilan tahun dan digulirkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mestinya pungutan itu tak dibolehkan.

Lantaran mahalnya biaya pendidikan di RSBI, keluarga yang kurang mampu terpaksa mencari sekolah lain yang kebanyakan lokasinya jauh dari tempat tinggal siswa. Ini semakin menambah beban orang tua siswa. "Membatasi akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu," kata Tari dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Rabu (2/2).

Ironisnya, sekolah RSBI itu dilegalkan lewat Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional. Menilai ketentuan itu tak sejalan dengan konstitusi, Koalisi Pendidikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan putusannya akan diterbitkan pada 8 Januari mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: