Pada intinya, Penulis berharap adanya pertimbangan yang lebih matang dari tim perumus kebijakan Pemerintah khususnya bagi kebijakan-kebijakan yang memiliki sifat sensitivitas yang tinggi seperti dengan penyekatan jalan raya ini. Ini dikarenakan apabila tidak ada pertimbangan yang matang disertai juga dengan evaluasi yang tepat, maka jangan heran apabila masyarakat memiliki pandangannya sendiri (Public Judgement) terhadap kebijakan Pemerintah yang malah berpotensi menimbulkan rasa tidak percaya antara masyarakat dengan Pemerintahnya sendiri.
Pada akhirnya, apabila kebijakan penyekatan ini tetap masih dipertahankan ke depannya selama berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat, maka Penulis berharap adanya pelaksanaan yang lebih tertib, disiplin dan berdasar bagi para pengguna jalan raya khususnya sektor esensial dan kritikal.
*Fikri Aulia Assegaf, lulusan fakultas hukum Universitas Indonesia adalah pengamat hukum yang juga merupakan seorang advokat di Indonesia.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |