Penyandang Disabilitas Mulai Dilirik Parpol Sebagai Caleg Berkualitas
Berita

Penyandang Disabilitas Mulai Dilirik Parpol Sebagai Caleg Berkualitas

​​​​​​​Sekarang caleg disabilitas sudah 32 orang di seluruh Indonesia. Penyandang disabilitas juga telah ikut berpartisipasi hampir di semua lini penyelenggaraan Pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Penting juga untuk diperjuangkan agar ada wakil-wakil penyandang disabilitas yang akan menyuarakan hak-hak disabilitas,” ujar Ariani.

 

Baca:

 

Partai politik sebagai saluran untuk menjadi calon legislatif, saat ini mulai memandang warga penyandang disabilitas sebagai calon yang memiliki kualitas dan kemampuan untuk duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Dengan adanya sejumlah caleg disabilitas yang akan ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019, patut menaruh harapan akan adanya suasana baru yang tercipta dalam penyelenggaraan Pemilu serentak pertama di Indonesia ini.

 

“Sebagian besar caleg disabilitas diambil dari penyandang disabilitas fisik termasuk pengguna kursi roda dan hanya 4 atau 5 orang caleg disabilitas netra,” tambah Ariani.

 

Kesamaan hak dan kesempatan panyandang disabilitas ini tidak terlepas dari upaya panjang PPUA Disabilitas sejak 2002. Capaian awal yang dirasakan adalah mulai adanya pengaturan materi dalam UU Pemilu, peraturan lembaga penyelenggara pemilu yang dalam pelaksanaannya juga diperkuat dengan sejumlah nota kesepahaman antara Ketua KPU RI dengan Ketua Umum PPUA Disabilitas pada tahun 2013 tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada.

 

Selain MoU dengan KPU, PPUA Disabilitas juga membangun MoU dengan Ketua Bawaslu RI di tahun 2018 tentang peningkatan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Implementasi pelaksanaan pemilu akses pada saat hari pemungutan suara dilengkapi dengan lokasi dan TPS yang akses, alat bantu coblos braille bagi pemilih disabilitas netra, pendamping pilihan pemilih disabilitas dan sebagainya.

 

Hingga saat ini, masih ada kekhawatiran terkait syarat-syarat dan prosedur yang ditafsirkan secara berbeda. Hal ini akan berdampak pada membatasi bahkan menghilangkan kesempatan warga penyandang disabilitas untuk menjadi calon/kandidat baik untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan sebagai calon anggota DPD, bahkan sebagai calon Presiden/Wakil Presiden. Misalnya, ada kerancuhan pemahaman persyaratan sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan mampu jasmani dan rohani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait