Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah
Utama

Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah

Pakar mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak khusus untuk rokok dan seluruh hasilnya digunakan untuk pembiayaan kesehatan termasuk JKN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Besaran kontribusi itu sebanyak 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok setiap daerah. Kontribusi itu langsung dipotong untuk dipindahbukukan dalam rekening BPJS Kesehatan. Tapi potongan pajak rokok ini hanya berlaku bagi daerah yang belum memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

 

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.128 Tahun 2018 mengatur pemotongan ini tidak berlaku untuk pemerintah daerah yang sudah mengalokasikan anggaran (APBD) untuk program JKN sebesar 37,5 persen. Pemotongan berlaku untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk program JKN.

 

Hasbullah berpendapat mekanisme pemotongan pajak rokok yang diterima pemerintah daerah ini tidak tepat. Pajak rokok yang diterima daerah harus digunakan untuk memperkuat kebijakan promotif dan preventif di bidang kesehatan. “Pemerintah pusat punya kewenangan yang besar untuk menambah ruang fiskal, misalnya menerbitkan pajak khusus rokok,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait