Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah
Utama

Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah

Pakar mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak khusus untuk rokok dan seluruh hasilnya digunakan untuk pembiayaan kesehatan termasuk JKN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hasbullah memperkirakan penyakit akibat rokok yang dilayani JKN mencapai lebih dari 35 persen. Mengutip sebuah penelitian di Amerika Serikat, tercatat ada sekitar 100 jenis penyakit yang ditimbulkan akibat rokok. Penyakit yang diakibatkan karena mengkonsumsi rokok termasuk penyakit berat yang membutuhkan biaya besar seperti kanker dan jantung. Diabetes yang berujung gagal ginjal juga disebabkan salah satunya oleh perilaku buruk merokok.

 

“Bisa dipastikan penyakit akibat rokok berpotensi membuat JKN defisit (sebesar 9,15 triliun pada 2018, red),” kata Hasbullah ketika dihubungi.

 

Meski demikian, Hasbullah tidak sepakat jika penyakit akibat rokok tidak dijamin program JKN karena ini melanggar HAM. Konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan kesehatan, Hasbullah mengusulkan harga produk tembakau dinaikkan secara signifikan dan dikenakan pajak khusus rokok. Dia yakin berapapun harga yang ditetapkan, rokok pasti banyak yang membeli karena produk ini membuat pemakainya kecanduan.

 

Dia melanjutkan produksi rokok sekitar 28 miliar bungkus per tahun dan cukai yang dihasilkan lebih dari Rp150 triliun. Jika ditambah pajak khusus rokok, misalnya Rp500 per bungkus, hasilnya bisa mencapai Rp14 triliun. “Hasil cukai dan pajak yang dikutip dari rokok ini bisa digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kesehatan termasuk JKN,” kata dia.

 

Pengenaan pajak tambahan untuk rokok, menurut Hasbullah sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Filipina yang mengalokasikan 80 persen pajak tambahan itu untuk sektor kesehatan. Hasbullah yakin cara ini bisa membantu mengatasi defisit JKN, sehingga masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan yang lebih baik. “Penduduk yang sehat itu adalah aset negara,” ujarnya.

 

Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah mendukung program JKN. Salah satu bentuk dukungan itu dilaksanakan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

Tags:

Berita Terkait