Penuntut Umum Tidak Boleh Diintervensi Keluarga Terdakwa
Berita

Penuntut Umum Tidak Boleh Diintervensi Keluarga Terdakwa

Pengacara terdakwa: “Kita banyak kerjaan. Ngapain saya ngurusin begitu”.

Rfq
Bacaan 2 Menit
JPU Fachrizal dan anggota tim jaksa perkara Bahasyim tengah disorot <br>dan diperiksa Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
JPU Fachrizal dan anggota tim jaksa perkara Bahasyim tengah disorot <br>dan diperiksa Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Fachrizal tetap hadir dalam sidang saat Bahasyim Assyifie membacakan pledoi beberapa hari lalu. Padahal selaku penuntut umum perkara Bahasyim, Fachrizal tengah menghadapi problem. Ia dan anggota tim jaksa perkara Bahasyim tengah disorot dan diperiksa Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung.

 

Pemeriksaan bermula dari kecurigaan sejumlah pihak lantaran sidang tuntutan Bahasyim ditunda hingga tiga kali. Penundaan itu dicurigai disengaja jaksa untuk menunggu respons dari keluarga terdakwa. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, Jum’at (21/1) lalu, membenarkan ihwal kecurigaan itu.

 

Tim intelijen Kejaksaan mendapat informasi keluarga terdakwa menghubungi jaksa. Kalau kecurigaan itu benar, semakin kuat kekhawatiran bahwa penundaan sidang sampai tiga kali berkaitan dengan kontak keluarga terdakwa dengan penuntut umum. Dugaan komunikasi itulah, kata Marwan, yang menjadi salah satu sorotan tim pengawasan. “Bisa ditanyakan mengapa tuntutan ditunda, atau menghubungi dengan maksud apa,” kata Marwan.

 

Selain Fachrizal, tim pengawasan meminta keterangan dari empat jaksa lain perkara Bahasyim, yaitu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Yosep Nur Eddy, jaksa Sutikno, Ferry Mufahir, dan Henny Harjaningsih. “Akan kami teliti lebih jauh,” ujar Marwan.

 

Pekan lalu, Marwan menyebut jaksa yang menangani perkara Bahasyim tidak profesional. Selain karena penundaan, surat dakwaan jaksa juga dinilai lemah. ICW misalnya melihat ada yang tidak beres dalam penanganan kasus Bahasyim. Saksi penting yang memberikan uang kepada Bahasyim tak bisa dihadirkan ke persidangan. Dalam beberapa kali sidang yang dipantau hukumonline, ketua majelis menegur jaksa.

 

Berkaitan dengan kasus ini Marwan mengingatkan jaksa dilarang menghubungi langsung keluarga terdakwa di luar persidangan. Apalagi kalau jaksa mau diintervensi terdakwa, anggota keluarga, atau pengacara terdakwa.

 

Komunikasi jaksa dan keluarga terdakwa membuka peluang ‘main mata’. Karena itu, jelas mantan Kajati Jawa Timur itu, Kejaksaan sudah membuat pedoman yang melarang jaksa berhubungan langsung dengan keluarga terdakwa.

Tags: