Penuntut Umum Tidak Boleh Diintervensi Keluarga Terdakwa
Berita

Penuntut Umum Tidak Boleh Diintervensi Keluarga Terdakwa

Pengacara terdakwa: “Kita banyak kerjaan. Ngapain saya ngurusin begitu”.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Fachrizal tak menampik pemeriksaan tim. Namun saat sidang pledoi Bahasyim, ia tampak hadir di ruang sidang. Ia malah menuntut Bahasyim 15 tahun penjara. Bahasyim dan pengacaranya menepis kecurigaan itu. OC Kaligis, advokat senior yang mendampingi Bahasyim di persidangan, mengatakan ‘tak ada urusan’ dengan hal-hal semacam itu. “Kita banyak kerjaan, ngapain saya ngurusin begitu,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan pertemuan jaksa dengan pihak berperkara yang terungkap ke publik. Juli tahun lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji sampai harus minta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Penyebabnya, pertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari dengan bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo. Pertemuan mendapat sorotan publik karena Harry adalah adik kandung Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus Sisminbakum. Pada saat pertemuan itu, Kejaksaan Agung sedang menyidik perkara Sisminbakum. Akibat pertemuan itu, Amari mendapat teguran lisan dari Jaksa Agung.

Tags: