Penuntut Umum Curiga Ada Persekongkolan Audit FDD Sjamsul Nursalim
Berita

Penuntut Umum Curiga Ada Persekongkolan Audit FDD Sjamsul Nursalim

Tor FDD dibuat oleh BPPN bersama obligor dan hutang petambak Rp4,8 triliun tidak masuk audit.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Keluarnya surat keputusan juga dirasa janggal karena terjadi setelah masa kerja BPPN selesai pada 27 Februari 2004. Keputusan itu diketahui diambil pada masa perpanjangan BPPN pada 17 Maret 2004.

 

Surat keputusan KKSK No. KEP.02/K.KKSK/02/2004 yang dimaksud yaitu menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp100 juta. Dengan penetapan tersebut maka dilakukan penghapusan atas sebagian hutang pokok secara proporsional sesuai beban hutang masing-masing petambak plasma dan penghapusan seluruh tunggakan bunga serta denda.

 

Dengan adanya keputusan penanganan penyelesaian kewajiban debitur petambak plasma PT DCD, maka keputusan-keputusan KKSK sebelumnya yaitu KEP.20/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000 yang memerintahkan porsi unsustainable debt seluruhnya ditagihkan kepada pemegang saham PT DCD dan PT WM yaitu Sjamsul Nursalim. Selain itu, KEP.02/K.KKSK/03/2001 tanggal 29 Maret 2001 yang memerintahkan porsi unsustainable debt dialihkan ke perusahaan inti yaitu PT DCD dinyatakan tidak berlaku.

 

Padahal menurut Jaksa dalam dakwaanya Dorodjatun mengetahui bahwa Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan diharuskan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian kepada BPPN berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK tanggal 29 Mei 2002.

 

Dengan adanya usulan Syafruddin selaku ketua BPPN yang kemudian diikuti oleh KKSK dalam menetapkan Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 tanggal 13 Februari 2004 tersebut, maka piutang BDNI kepada petambak diperlakukan seperti aset kredit yang tidak terkait dengan PKPS. Dan keputusan yang mencabut dua SK KKSK sebelumnya yang memerintahkan penagihan piutang kepada Sjamsul Nursalim menjadi tidak berlaku, sehingga mengakibatkan hilangnya hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada bos PT Gadjah Tunggal itu.

Tags:

Berita Terkait