Penundaan Tax Amnesty Karena Faktor Lingkungan
Berita

Penundaan Tax Amnesty Karena Faktor Lingkungan

Tahun ini nampaknya akan banyak pekerjaan yang tertunda. Tidak hanya pembahasan berbagai macam RUU yang menumpuk di DPR, pemerintah juga melakukan berbagai penundaan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Penundaan <I>Tax Amnesty</I> Karena Faktor Lingkungan
Hukumonline

Salah satu penundaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah penundaan pemberlakuan tax amnesty (pengampunan pajak) pada 2002 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, usai serah terima kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN di Jakarta pada Senin (17/9).

Penundaan tax amnesty tersebut, menurut Hadi, lebih disebabkan karena faktor lingkungan dan administrasi yang tidak mendukung. Selain itu, pengkajian terhadap pemberlakukan tax amnesty hingga kini juga belum rampung dikerjakan.

"Tax amnesty kemungkinan tahun 2002 tidak selesai, sehingga biar bagaimanapun juga kemungkinan tahun 2002 tidak bisa dilakukan," ujar Hadi. Ia menjelaskan, baik administrasi maupun lingkungannya tidak mendukung untuk bisa suksesnya tax amnesty ini. Misalnya kalau dipaksakan untuk dilaksanakan, takutnya tidak bisa berhasil sebagaimana yang diharapkan.

Mengenai kemungkinan penerapan tax amnesty pada 2003 pun, Hadi belum bisa memastikan hal tersebut. Karena menurutnya, tax amnesty hanya akan berjalan jika pemerintah, dalam hal ini Ditjen pajak, telah selesai melakukan pendalaman dan kemudian merundingkannya bersama DPR.

Pengaturan tentang tax amnesty nantinya akan tertuang dalam UU tentang Pengampunan Pajak. "Tax amnesty itu kemungkinan tahun 2002 belum bisa. Belum tahu untuk tahun berikutnya. Tergantung pada selesainya persiapan kita. Ternyata persiapannya tidak semudah itu," ungkap Hadi.

Reformasi perpajakan

Rencana untuk menerapkan tax amnesty merupakan salah satu rencana dari paket reformasi di bidang perpajakan dan juga dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Rencana tersebut mengemuka pada saat Rizal Ramli masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Salah satu langkah yang telah disepakati oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, adalah dengan membuat UU tentang Pengampunan Pajak. Dan sebagai langkah konkretnya, pemerintah telah  memulai pembahasan dengan para petinggi di lingkungan Ditjen Pajak untuk membuat RUU Pengampunan Pajak.

Tags: