Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan
Berita

Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan

Lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi. Jika ingin mengesahkan UU Contempt Of Court diperlukan kesesuaian dengan RUU KUHP yang juga mengatur mengenai hal itu

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jangan biarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup dan jangan terlalu lama dibiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan!"

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Sunarto mengingatkan pengaturan contempt of court dalam UU khusus merupakan amanat UU No. 14 tahun 1985 tentang MA. UU MA itu telah mengisyaratkan perlunya disusun UU khusus yang mengatur tentang ancaman hukuman dan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan kehormatan badan peradilan.

 

Dia mengakui contempt of court di Indonesia memang telah diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP yakni Pasal 207, 209, 210, 211, 212, 2016, 217, 224, 522 KUHP. Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena pasal-pasal ini belum banyak dipergunakan oleh hakim.

 

Sunarto menjelaskan contempt of court juga hanya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Menteri Kehakiman tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. "Tetapi, ini tidak sesuai yang diharapkan karena tidak dituangkan dalam bentuk UU. SKB ini hanya mengatur contempt of court yang dilakukan penasehat hukum saja, belum mengatur bagaimana contempt of court dilakukan hakim sendiri," kata Sunarto.

 

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan MA sudah melakukan penelitian tentang contempt of court dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR ataupun pemerintah mengenai naskah akademis tersebut. "Jadi, belum ada definisi yang dapat diterima umum, apakah sebenarnya yang menjadi patokan delik dapat dimasukkan dalam kategori contempt of court?”

 

Harus refleksi

Mantan Ketua MA Prof Bagir Manan mengatakan para pemangku kepentingan mesti berupaya bagaimana caranya agar UU Contempt of Court bisa disahkan dan diwujudkan. Menurutnya, keberadaan UU Contempt of Court sangat prinsipil. Namun, di sisi lain, lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi.    

 

“Pelecehan itu bukan sebagai sebab, tapi semata-mata sebagai akibat (effect). Karena pengadilan dinilai tidak menjadi tempat menerapkan hukum secara tepat dan benar,” kata Bagir mengingatkan.  

Tags:

Berita Terkait