Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan
Berita

Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan

Lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi. Jika ingin mengesahkan UU Contempt Of Court diperlukan kesesuaian dengan RUU KUHP yang juga mengatur mengenai hal itu

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, sejumlah hakim dan pejabat yang diadili dan dihukum karena menerima suap; sejumlah tunggakkan; perkara diputus tidak sesuai asas sedeharna dan cepat; pencari keadilan harus menunggu sangat lama eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; putusan yang menimbulkan reaksi publik yang luas karena dianggap salah dalam penerapan hukum; putusn yang hanya semata-mata menerapkan bunyi teks-teks hukum, bukan kandungan keadilan dan etika.

 

Menurut Bagir, upaya penguatan kepercayaan publik terhadap pengadilan akan mendorong kehendak publik untuk menjaga dan melindungi kehormatan pengadilan dan hakim dari segala bentuk pelecehan atau penyerangan. “Kehadiran ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa kehendak dan tekad kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim.”

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan pengaturan contempt of court untuk melindungi dan menjaga penyelenggaraan peradilan yang baik, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, menegakkan perintah pengadian. Dia mengakui aturan contempt of court dalam KUHP jarang sekali diterapkan oleh hakim atau pengadilan.

 

“Mungkin karena hukum acaranya (KUHAP) belum ada. Di negara lain hakim dapat memerintahkan pelaku contempt of court dikenakan sanksi/hukuman,” ujar wanita yang akrab disapa Prof Tuti ini.

 

Dia menerangkan perumusan contempt of court dalam RUU KUHP tertuang dalam BAB Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Bab ini kemudian dirinci dalam Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Menghalang-halangi Proses Peradilan; Perusakkan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan serta Perlindungan Pelaporan Saksi dan Korban.

 

“Karena itu, jika ingin mengesahkan UU Contempt Of Court diperlukan kesesuaian dengan RUU KUHP yang juga mengatur mengenai hal itu. Jangan sampai aturan yang terkandung diantara kedua RUU itu beda tipis (sama persis, red),” tegasnya.

 

Anggota DPR Komisi III DPR Muhammad Nasir Jamil mendukung perlunya UU Contempt Of Court untuk melindungi lembaga peradilan. Ia berjanji segera memasukkannya UU Contempt Of Court ini di masa penghujung periode jabatan DPR periode 2014-2019. “Sebab, hal ini bukan hanya menjaga peradilan tapi juga demi menjaga Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait