Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset yang semakin penting dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Untuk memaksimalkan manfaat dari HKI, penting bagi individu dan perusahaan untuk memahami dan mengelola HKI secara optimal. Mulai dari proteksi, komersialisasi, dan penyelesaian sengketa.
Partner K&K Advocates, Risti Wulansari menjelaskan HKI merupakan hak eksklusif yang timbul berdasarkan hasil pemikiran seseorang yang menghasilkan suatu produk, karya atau sebuah proses. HKI mencangkup rahasia dagang, hak cipta, paten, merek, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, serta indikasi geografis.
Setidaknya terdapat dua alasan HKI perlu dilindungi. Pertama, memberi perlindungan hukum dan valuasi bisnis atau perusahaan. Dengan melindungi HKI tersebut dengan mendaftarkannya maka dapat memperoleh hak eksklusif kemudian memiliki kewenangan melarang pihak ketiga. Kedua, pengelolaan HKI memberi identitas usaha sekaligus meningkatkan kesadaran bisnis atau business awarenessdan profit.
Baca juga:
- Perlunya Memahami Perlindungan Hak Cipta di Era Disrupsi
- Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual
- Urgensitas Valuasi Aset Kekayaan Intelektual bagi Perusahaan
Risti saat memaparkan materinya di depan peserta workshop Hukumonline 2024. Foto: RES
Risti menjelaskan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersifat teritorial. Setiap negara memiliki yurisdiksi dan otoritasnya sendiri dalam mengatur dan menegakkan hukum KI dengan tetap merujuk pada ketentuan dasar konvensi KI Internasional. Penerapan dalam peraturan perundangan di setiap negara tergantung pada sistem hukum yang berlaku.
“Meskipun terdapat perbedaan penerapan terdapat upaya upaya untuk mengharmonisasi peraturan peraturan tersebut di tingkat internasional,” ujar Risti dalam acara Workshop Hukumonline 2024 bertajuk ‘Mengelola Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Komersialisasi, dan Penyelesaian Sengketa’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Di Indonesia, terdapat sejumlah perundang-undangan yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual. Seperti UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.