Pentingnya Resolusi Konflik Dialogis Kasus Wadas
Terbaru

Pentingnya Resolusi Konflik Dialogis Kasus Wadas

Posisi para pihak (warga wadas dan pemerintah) dalam kasus ini akan sulit mendapatkan titik temu jika tidak diselenggarakan proses resolusi konflik dialogis dengan baik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus Desa Wadas yang belakangan viral di berbagai media massa dan media sosial sebenarnya telah bergulir sejak lama, yaitu sejak ijin lingkungan (amdal) mulai dibahas dan jadi perdebatan, lalu berlanjut dengan gugatan warga desa Wadas ke PTUN semarang terhadap ijin penambangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah.

Praktisi Mediator dan Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pada april 2021 gesekan sempat terjadi ketika tim tata batas hendak melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas wilayah yang akan ditambang (batu andesit) untuk digunakan sebagai material pembangunan bendungan bener yang berada diluar desa wadas, yang merupakan bagian proyek strategis nasional pemerintahan saat ini.

“Alasan penolakan warga desa wadas yaitu karena wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit tersebut tumpang tindih dengan tanah-tanah garapan warga, termasuk rumah mereka ada di dalamnya,” kata Ahmad Zazali. (Baca: Tindakan Represif Aparat di Desa Wadas Dicurigai Kekerasan Terencana)

Alasan dari sisi lingkungan, dalam berbagai pemberitaan yang ada menyebutkan bahwa kekawatiran desa wadas akan semakin rentan longsor dan kekeringan karena wilayah yang direncanakan untuk penambangan batu andesit tersebut merupakan areal tangkapan air sekaligus sumber mata air bagi warga wadas. Alasan lain berupa dimensi nilai-nilai sosial budaya yang sudah menyatu dengan wilayahnya secara turun temurun.

Sementara dari sisi pemerintah karena proyek strategis nasional (PSN) ini dicanangkan untuk kepentingan pemenuhan sumber air dan pasokan listrik maka proyek ini dianggap sangat penting bagi kemaslahatan orang banyak/publik.

Pemerintah juga merasa telah memberi kesempatan masyarakat melakukan upaya hukum, dan telah berupaya menunda pelaksanaan penambangan batuan andesit dan menunggu putusan akhir atas gugatan terhadap ijin penambangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan ketika putusan akhir oleh mahkamah agung keluar pada tanggal 29 November 2021 (menguatkan putusan PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021) yang menyatakan gugatan warga wadas tidak dikabulkan.

“Maka dengan berpijak pada putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah berkesimpukan bahwa ijin penambangan andesit sah dan dapat dilanjutkan,” kata Ahmad.

Tags:

Berita Terkait