Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan
Utama

Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan

Selama ini manfaat menjalankan perusahaan dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) berdampak pada kepatuhan hukum, pencegahan risiko hukum, menciptakan nilai bagi pemegang saham, manajemen, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Lawyer Senior sekaligus Akademisi Arief T. Surowidjojo dalam Hukumonline Executive Training 2024 bertajuk 'Kepemimpinan Berbasis Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Peran Komisaris, Direktur, dan Eksekutif Perusahaan', Rabu (26/6/2024) di Jakarta. Foto: RES
Lawyer Senior sekaligus Akademisi Arief T. Surowidjojo dalam Hukumonline Executive Training 2024 bertajuk 'Kepemimpinan Berbasis Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Peran Komisaris, Direktur, dan Eksekutif Perusahaan', Rabu (26/6/2024) di Jakarta. Foto: RES

Di tengah persaingan ketat, keputusan bisnis yang tepat dapat membuat perusahaan selangkah lebih maju dari para pesaingnya. Tidak jarang kesuksesan bisnis berawal dari keputusan yang cerdas dan tepat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memilih keputusan bisnis yang tepat, sehingga memperoleh hasil yang menguntungkan bagi perusahaan.

“Selama menerapkan dan memenuhi prinsip good corporate governance, maka diharapkan (keputusan yang diambil, red) hasilnya juga pasti akan baik,” ujar Lawyer Senior sekaligus Akademisi Arief T. Surowidjojo dalam Hukumonline Executive Training 2024 bertajuk “Kepemimpinan Berbasis Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Peran Komisaris, Direktur, dan Eksekutif Perusahaan” Rabu (26/6/2024) di Jakarta.

Hukumonline.com

Arief T. Surowidjojo saat menyampaikan materi dalam Hukumonline Executive Training 2024.

Baca Juga:

Ada banyak variasi perusahaan dalam mengambil keputusan demi kepentingan perusahaan. Arief menilai hal yang dapat dimulai pertama kali adalah harus memiliki struktur perusahaan yang baik. “Struktur perusahaan berbasis tata kelola perusahaan yang baik itu di mulai dari rapat pemegang saham yang memutuskan strategi jangka panjang, anggaran tahunan, menyetujui laporan tahunan manajemen, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dewan direksi dituntut mengelola perusahaan untuk kepentingan terbaik perusahaan dan bertindak dengan baik. Kemudian, dewan komisaris dapat mengawasi dan memberikan saran kepada dewan direksi untuk kepentingan terbaik perusahaan. Ada beberapa audit yang perlu juga dilakukan yaitu audit internal dan eksternal untuk menunjang pengawasan tersebut. Sistem whistleblowing juga bisa dilakukan namun harus sesuai dengan ketentuan hukum dan etika.

“Sebagai pemangku kepentingan, sistem pengungkapan pelanggaran harus sesuai dengan fungsi pengawasan, harus sesuai hukum dan etika,” ujarnya.

Arief melanjutkan direksi dan dewan komisaris harus melakukan tugasnya sejalan dengan independensi, kepatuhan tata kelola perusahaan yang baik, organisasi, komitmen penuh, hingga menjalankan perusahaan tanpa memiliki konflik kepentingan.

Tak kalah penting direksi dan dewan komisaris wajib memastikan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance dipatuhi dalam organisasi, sistem, serta sumber daya manusia yang kompeten dan memadai. “Perusahaan yang menerapkan good corporate governance, lebih tahan dengan krisis,” lanjut Arief.  

Selama ini manfaat menjalankan perusahaan dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) berdampak pada kepatuhan hukum, pencegahan risiko hukum, menciptakan nilai bagi pemegang saham, manajemen, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian akibat dari penerapan GCG ini akan berdampak (positif) juga pada akses yang lebih baik dalam mengajukan pendanaan baik dari bank, IPO, obligasi, hingga surat utang organisasi. Penerapan GCG ini juga berdampak pada posisi perusahaan yang lebih baik dalam melakukan transaksi dengan investor maupun mitra strategis.

“Akhirnya perusahaan memiliki daya tarik pekerjaan bagi generasi milenial serta membangun strategi keberlanjutan yang lebih kuat.”

Jika perusahaan telah menerapkan good corporate governance yang prinsip, namun tetap terjadi hal yang tidak diinginkan, Arief mengatakan hal itu dianggap di luar kendali yang perlu diantisipasi sebelumnya.

Hukumonline.com

Suasana Hukumonline Executive Training 2024.

Untuk diketahui, ada beberapa prinsip good corporate governance yang terkandung dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Seperti, prinsip keterbukaan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) & (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 100 (1) b terkait pengungkapan informasi perseroan dalam bentuk laporan tahunan.

Kedua, prinsip akuntabilitas yang diatur Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 dijelaskan Fiduciary Duties bagi anggota direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan secara beriktikad baik dan penuh tanggung jawab dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai.

Ketiga, pertanggungjawaban yang diatur Pasal 74 dijelaskan, kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan dan Pasal 138 dijabarkan pemeriksaan terhadap perseroan apabila terdapat dugaan perseroan atau anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.

Keempat, kemandirian yang diatur Pasal 36 terkait larangan kepemilikan saham silang, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa pengecualian. Pasal 85 ayat (4) menjelaskan larangan bagi anggota direksi, dewan komisaris dan karyawan perseroan untuk menjadi kuasa pemegang saham dalam RUPS terkait pemungutan suara.

Kelima, kewajaran dan kesetaraan. Dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) dijelaskan hak untuk ikut serta dalam memutuskan hal-hal penting bagi perseroan, seperti dalam hal merger dan akuisisi, serta penjualan atau pembelian harta tetap perseroan melalui persetujuan mayoritas pemegang saham.

Manajemen yang efektif

Dalam kesempatan yang sama, Senior Consultant of Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Ria Pardede Sidabutar menekankan pentingnya pemimpin perusahaan memperbaharui dan meningkatkan praktik organisasi dan manajemen perusahaan agar tetap relevan dalam lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk menjalankan manajemen yang efektif harus ada perencanaan dan pengorganisasian, pengambilan keputusan yang bijaksana, serta motivasi dan pengembangan karyawan.

“Dalam perencanaan dan pengorganisasian, manajemen yang baik dimulai dengan perencanaan strategis. Ini membantu menetapkan tujuan jangka panjang dan jalan untuk mencapainya,” kata Ria.

Hukumonline.com

Senior Consultant of Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Ria Pardede Sidabutar.

Menurutnya, manajemen yang efektif memerlukan kemampuan dalam pengambilan keputusan yang bijaksana. Seseorang yang memiliki kemampuan menganalisis data, mengelola risiko, maupun memiliki pemahaman terhadap dampak keputusan adalah keterampilan yang penting dan tidak dapat dinegosiasi.

“Keputusan di waktu yang tepat dan akurat, dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait