Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum
Terbaru

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum

Perlu adanya pengaturan khusus mengenai hak kekayaan intelektual karya tulis ilmiah untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Meskipun demikian, dalam proses diseminasi hasil penelitian yang dituangkan dalam artikel ilmiah hukum diperlukan wadah untuk publikasi jurnal ilmiah. Publikasi pada jurnal ilmiah sangat penting baik secara pribadi maupun untuk kepentingan institusi. Biasanya pada jurnal-jurnal tertentu dipersyaratkan adanya transfer of copyright dari penulis pada jurnal tersebut yang merupakan syarat dari lembaga pengindeks internasional.

“Tujuan utama publikasi ini adalah untuk perkembangan keilmuan (non komersial),” imbuh Dhiana.

Dalam menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum merupakan hal yang penting dalam memastikan integritas akademik dan menghargai para pemilik kekayaan intelektual.

Untuk penulisan karya ilmiah masuk ke dalam kekayaan intelektual sebagai hak cipta atau copyrights yang sering diberikan oleh seorang penulis buku, pekerja film, dan dunia seni lukis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Adi Sulistiyono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengatakan masih perlunya pengaturan hak cipta mengenai karya tulis ilmiah.

Hukumonline.com

Prof. Adi Sulistiyono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Urgensi pengaturan hak cipta atas karya tulis ilmiah ini adalah memberikan penghargaan baik hak moral maupun hak ekonomi terhadap penulis dan peneliti atas karya tulis ilmiah untuk keberlanjutan kreativitas intelektual masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya pengaturan mengenai hak cipta karya tulis ilmiah juga akan mampu melindungi karya tulis ilmiah dari penjiplakan, sehingga membangun budaya jujur dan etika ilmiah dalam mengeksplorasi karya intelektual di dalam masyarakat.

“Itu nanti akan menjadi pondasi pengembangan ekonomi kreatif anak bangsa,” kata dia.

Menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum merupakan hal yang penting dalam memastikan integritas akademik dan menghargai para pemilik kekayaan intelektual. 

Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran tersebut diantaranya adalah memahami kekayaan intelektual, menggunakan sumber yang bijak, menggunakan kutipan atau sitasi dengan benar, menghindari plagiasi, dan tentu memerlukan kolaborasi dengan setiap akademis untuk mengatasi setiap konflik pelanggaran kekayaan intelektual. 

Tags:

Berita Terkait