Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum
Terbaru

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum

Perlu adanya pengaturan khusus mengenai hak kekayaan intelektual karya tulis ilmiah untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL
Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL

Sejak tahun 1982 hingga kini terhitung sudah empat kali Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual diperbarui, namun sayangnya penerapan hak cipta belum efektif dilakukan dengan bukti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini menandakan budaya untuk menghargai hak cipta masih belum berhasil, sehingga ini merupakan tantangan bagi masyarakat Indonesia yang Pancasilais, yang seharusnya tidak boleh melakukan pembajakan.

Karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui tenaga, pikiran, daya, dan cipta karsanya, sudah seharusnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut.

Baca Juga:

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta disebutkan, Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Pentingnya HKI dalam melindungi hasil penulisan artikel ilmiah hukum adalah karena yang dihasilkan dalam penulisan artikel ilmiah hukum adalah termasuk dalam kategori ciptaan sehingga dilindungi oleh hak cipta,” ujar Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10).

Meskipun demikian, dalam proses diseminasi hasil penelitian yang dituangkan dalam artikel ilmiah hukum diperlukan wadah untuk publikasi jurnal ilmiah. Publikasi pada jurnal ilmiah sangat penting baik secara pribadi maupun untuk kepentingan institusi. Biasanya pada jurnal-jurnal tertentu dipersyaratkan adanya transfer of copyright dari penulis pada jurnal tersebut yang merupakan syarat dari lembaga pengindeks internasional.

“Tujuan utama publikasi ini adalah untuk perkembangan keilmuan (non komersial),” imbuh Dhiana.

Dalam menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum merupakan hal yang penting dalam memastikan integritas akademik dan menghargai para pemilik kekayaan intelektual.

Untuk penulisan karya ilmiah masuk ke dalam kekayaan intelektual sebagai hak cipta atau copyrights yang sering diberikan oleh seorang penulis buku, pekerja film, dan dunia seni lukis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Adi Sulistiyono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengatakan masih perlunya pengaturan hak cipta mengenai karya tulis ilmiah.

Hukumonline.com

Prof. Adi Sulistiyono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Urgensi pengaturan hak cipta atas karya tulis ilmiah ini adalah memberikan penghargaan baik hak moral maupun hak ekonomi terhadap penulis dan peneliti atas karya tulis ilmiah untuk keberlanjutan kreativitas intelektual masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya pengaturan mengenai hak cipta karya tulis ilmiah juga akan mampu melindungi karya tulis ilmiah dari penjiplakan, sehingga membangun budaya jujur dan etika ilmiah dalam mengeksplorasi karya intelektual di dalam masyarakat.

“Itu nanti akan menjadi pondasi pengembangan ekonomi kreatif anak bangsa,” kata dia.

Menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum merupakan hal yang penting dalam memastikan integritas akademik dan menghargai para pemilik kekayaan intelektual. 

Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran tersebut diantaranya adalah memahami kekayaan intelektual, menggunakan sumber yang bijak, menggunakan kutipan atau sitasi dengan benar, menghindari plagiasi, dan tentu memerlukan kolaborasi dengan setiap akademis untuk mengatasi setiap konflik pelanggaran kekayaan intelektual. 

Tags:

Berita Terkait