Pentingnya Kebijakan Tertintegrasi untuk Tanggulangi Terorisme
Terbaru

Pentingnya Kebijakan Tertintegrasi untuk Tanggulangi Terorisme

Kebijakan terintegrasi yang dimaksudkan ialah dengan membuat intrumen hukum nasional, ratifikasi, kerja sama internasiona, serta membentuk lembaga nasional dalam mencegah dan menanggulangi aksi terorisme di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Humaniter Internasional FH Universitas Diponegoro Dr. Joko Setiyono. Foto: FKF
Pakar Hukum Humaniter Internasional FH Universitas Diponegoro Dr. Joko Setiyono. Foto: FKF

Fenomena terorisme merupakan hal yang sudah terjadi di berbagai belahan dunia selama bertahun-tahun baik di negara-negara barat maupun kawasan Asia, seperti di Indonesia. Salah satu diantara peristiwa tindak pidana terorisme yang monumental ialah penyerangan terhadap World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai ‘Penyerangan 9 11’.

“Kita sepakat bahwa kejahatan terorisme ini sebagai kejahatan yang bersifat extraordinary crime. Sehingga menjadi hostis humanis generis atau kejahatan yang menjadi musuh bersama umat manusia,” ujar Pakar Hukum Humaniter Internasional FH Universitas Diponegoro, Dr. Joko Setiyono, dalam Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ke-66, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, tidak mengherankan ketika berbagai kalangan dunia melakukan segala upaya untuk mengantisipasi munculnya aksi terorisme dengan berbagai cara. Mulai dari penguatan instrumen hukum, kelembagaan, dan lain sebagainya.

Indonesia sendiri tidak asing dengan peristiwa aksi terorisme. Sempat terjadi beberapa kejadian yang terinisiasi oleh sindikat teroris. Sebut saja aksi pengeboman terhadap Candi Borobudur, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, kota Bali, bahkan terakhir di Kantor Polsek wilayah Bandung juga menjadi sasaran terorisme.

Patut dicatat, Pasal 1 angka 2 UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menafsirkan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

“Ancaman terorisme terus berkembang. Sejalan dengan pesatnya kemajuan ilmu teknologi, transportasi, dan komunikasi. (Tindak pidana ini) mengancam tidak hanya keamanan suatu negara, tapi juga perdamaian dan keamanan internasional dengan korban jiwa dan harta benda yang luar biasa,” ungkap Joko.

Ia menilai terdapat sejumlah faktor penyebab terjadinya terorisme. Pertama, faktor agama ialah paling dominan terkait penafsiran jihad. Kemudian juga adanya paham golongan tertentu bahwa orang-orang selain muslim adalah kafir, sehingga darahnya sah untuk dibinasakan menjadi doktrin yang harus diantisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tags:

Berita Terkait