Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co
Tentang Yang & Co

Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co

Debitur harus memahami isi dan ketentuan dalam perjanjian kredit, khususnya perihal pemberian jaminan.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

5.  Resi Gudang (Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU Sistem Resi Gudang”)

Objek yang dapat dijadikan jaminan adalah resi gudang. Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 Angka 2 UU Sistem Resi Gudang).

 

Prosedur Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Di Indonesia, tanah menjadi objek yang paling sering dijadikan jaminan oleh debitur. Tanah sebagai objek Hak Tanggungan ini dapat meliputi benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, misalnya bangunan permanen, tanaman keras, dan hasil karya—dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak atau pihak lain. Apabila benda-benda tersebut adalah milik pihak lain, pemilik harus ikut menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT sendiri mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitur kepada kreditur, sehubungan dengan utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.

 

Pada prosesnya, hubungan hukum antara debitur dan kreditur akan dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang bersifat mengikat. Sementara itu, untuk pemberian jaminan akan agunan—dituangkan dalam perjanjian pengikatan yang bersifat tambahan (accesoir) dan mengikuti perjanjian kredit (perjanjian pokok).

 

Pasal 1 Angka 1 UU Hak Tanggungan menyatakan, kreditur preferen akan diutamakan ketimbang kreditur lain (konkuren). Sehingga, pemberian hak tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur, sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Sementara itu, pasal 14 UU Hak Tanggungan menegaskan, sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan titel tersebut, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi jaminan tanpa harus mengajukan gugatan perdata kepada debitur melalui pengadilan negeri.

 

Adapun pengetahuan tentang jaminan kredit amat penting dipahami oleh setiap kreditur dan debitur. Bagaimanapun, kedua belah pihak harus dapat mengantisipasi kasus perlawanan atau eksekusi yang sebenarnya-berakar dari ketidaktahuan. “Oleh karenanya, dibutuhkan iktikad baik dari debitur, serta itikad baik dan prinsip kehati-hatian dari kreditur dalam melakukan suatu pengikatan kredit dan jaminan agar seluruh isi perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang,” tutup Yang & Co.

 

Baca informasi lengkap tentang hukum jaminan kredit di Indonesia di tautan ini.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Yang & Co.

Tags:

Berita Terkait