Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co
Tentang Yang & Co

Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co

Debitur harus memahami isi dan ketentuan dalam perjanjian kredit, khususnya perihal pemberian jaminan.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Narisqa, SH, MH, CLA; Marco Mengko, SH; Saniah Wu, SH, LL.M; Dr. Ferry Yang SH, LL.M; dan Marcia Wibisono, SH, MH, LLM. Foto: Istimewa.
Dari kiri ke kanan: Narisqa, SH, MH, CLA; Marco Mengko, SH; Saniah Wu, SH, LL.M; Dr. Ferry Yang SH, LL.M; dan Marcia Wibisono, SH, MH, LLM. Foto: Istimewa.

Peningkatan pembangunan ekonomi nasional secara langsung ataupun tidak langsung memunculkan kebutuhan terhadap pendanaan. Pendanaan ini dapat berasal dari pinjaman bank, lembaga pembiayaan lokal, atau asing. Prosesnya sendiri tidak lepas dari adanya jaminan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur. Fungsinya, untuk menjamin pembayaran kembali atas pinjaman yang sudah diperoleh debitur. 

 

Rambu regulasi terhadap pelindungan jaminan selanjutnya diatur dalam hukum jaminan. Hukum jaminan meliputi seluruh peraturan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan, serta suatu pembebanan jaminan dalam sebuah fasilitas kredit. Setidaknya, ada dua macam jaminan, meliputi penanggungan (borgtocht) dan jaminan kebendaan.

 

Penanggungan (Borgtocht)

Yang & Co, salah satu firma hukum yang didirikan oleh Ferry Yang, Marcia Wibisono, dan Saniah Wu mengungkapkan, definisi penanggungan telah diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di sana, penanggungan merupakan suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, apabila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.Dengan kata lain, penanggungan adalah jaminan yang tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan lewat pihak yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.

 

Di Indonesia, terdapat dua macam penanggungan yang digunakan dalam pemberian kredit. Ini meliputi jaminan perorangan dan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Jaminan perorangan diberikan oleh individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur, sedangkan jaminan perusahaan diberikan oleh perseroan.

 

Adapun jaminan perorangan wajib mendapatkan persetujuan pasangan untuk pihak yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangan (suami/istri). Untuk jaminan perusahaan, persetujuan wajib didapatkan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Syarat ini berlaku bagi perusahaan yang menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih (Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 

Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan mencakup hak mutlak atas suatu benda, memiliki hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, mempunyai ciri-ciri ‘kebendaan’ dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu, serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.

 

Sementara itu, hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. KUHPer mengategorikan hak kebendaan menjadi Zakelijk Zekenheidsrecht (hak kebendaan yang memberikan jaminan seperti gadai, hipotek, hak tanggungan, serta fidusia) dan Zakelijk Genotsrecht (hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, seperti hak milik dan bezit).

 

Berdasarkan benda yang dijadikan jaminan utang, pada dasarnya Indonesia memiliki lima jenis jaminan kebendaan, mencakup:

 

1.  Gadai (Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer)

Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan itu dilakukan. Berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan pihak yang berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

2.  Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)

Hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak begerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah). Fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

 

3.  Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah Hak Tanggungan)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan, benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah. Adapun Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Negara (wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan), serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

 

4. Hipotek Kapal (Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek adalah kapal. Adapun kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang sudah ditetapkan oleh menteri.

 

5.  Resi Gudang (Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU Sistem Resi Gudang”)

Objek yang dapat dijadikan jaminan adalah resi gudang. Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 Angka 2 UU Sistem Resi Gudang).

 

Prosedur Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit

Di Indonesia, tanah menjadi objek yang paling sering dijadikan jaminan oleh debitur. Tanah sebagai objek Hak Tanggungan ini dapat meliputi benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, misalnya bangunan permanen, tanaman keras, dan hasil karya—dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak atau pihak lain. Apabila benda-benda tersebut adalah milik pihak lain, pemilik harus ikut menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT sendiri mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitur kepada kreditur, sehubungan dengan utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.

 

Pada prosesnya, hubungan hukum antara debitur dan kreditur akan dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang bersifat mengikat. Sementara itu, untuk pemberian jaminan akan agunan—dituangkan dalam perjanjian pengikatan yang bersifat tambahan (accesoir) dan mengikuti perjanjian kredit (perjanjian pokok).

 

Pasal 1 Angka 1 UU Hak Tanggungan menyatakan, kreditur preferen akan diutamakan ketimbang kreditur lain (konkuren). Sehingga, pemberian hak tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur, sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Sementara itu, pasal 14 UU Hak Tanggungan menegaskan, sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan titel tersebut, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi jaminan tanpa harus mengajukan gugatan perdata kepada debitur melalui pengadilan negeri.

 

Adapun pengetahuan tentang jaminan kredit amat penting dipahami oleh setiap kreditur dan debitur. Bagaimanapun, kedua belah pihak harus dapat mengantisipasi kasus perlawanan atau eksekusi yang sebenarnya-berakar dari ketidaktahuan. “Oleh karenanya, dibutuhkan iktikad baik dari debitur, serta itikad baik dan prinsip kehati-hatian dari kreditur dalam melakukan suatu pengikatan kredit dan jaminan agar seluruh isi perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang,” tutup Yang & Co.

 

Baca informasi lengkap tentang hukum jaminan kredit di Indonesia di tautan ini.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Yang & Co.

Tags:

Berita Terkait