Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Utama

Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum

Agar menemui titik temu terkait besaran penetapan upah minimum yang memuaskan semua pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021) pekan lalu.

Indah mengatakan prinsip penetapah upah minimum bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak terutama guna mencapai kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sekaligus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya. 

Menurut Indah, penetapan upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Tapi, dia menilai peningkatan itu belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Penetapan upah minimum ini harus diapresiasi sebagai langkah maju karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Tapi, secara umum penetapan upah minimum tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 dimana tidak ada kenaikan upah minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif, maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” kata Indah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen. Kenaikan upah ditentukan berdasarkan hasil survei terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara Dapenas masih menanti perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Tags:

Berita Terkait