Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Utama

Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum

Agar menemui titik temu terkait besaran penetapan upah minimum yang memuaskan semua pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2022 terus menjadi perhatian kalangan pekerja/buruh. Sebab, selain mengacu UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, besaran kenaikan upaha minimum ini dimungkinkan tidak sesuai harapan kaum pekerja/buruh dengan dalih pandemi Covid-19 yang memukul kondisi perekonomian nasional yang belum pulih.        

“Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan dialog dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha,” ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partonan Daulay melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021). (Baca Juga: Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2021 Bakal Naik, Tapi…)  

Saleh mengatakan dialog secara tripartit sebagai bagian dalam proses merumuskan kenaikan upah tersebut secara proporsional. Diharapkan dengan dialog dapat ditemukan titik temu berapa besaran angka kenaikan UMP maupun UMK berdasarkan parameter dan indikator yang rasional. “Usulan kenaikan upah terus digulirkan serikat pekerja. Pemerintah pun seharusnya merespon dengan mengakomodir suara kalangan serikat pekerja sepanjang logis,” kata Saleh.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menegaskan dialog tripartit amat penting agar nantinya keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2020 ini dapat memuaskan semua pihak. Di sisi lain, di tengah terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan, kalangan pengusaha pun perlu didengar. “Harapannya dengan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) secara umum berdampak positif terhadap perekonomian nasional.”

Sementara anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani meminta Kementerian Ketenegakerjaan merespon memberikan perhatian khusus terhadap usulan kenaikan UM dan UMK. Pemerintah jangan hanya merespon dan mendengar masukan dari kalangan pengusa, tetapi mendengar juga masukan dari kalangan serikat pekerja. Untuk itu, dia mendukung dialog tripartit yang difasilitasi pemerintah untuk menemukan jalan tengah antara tuntutan pekerja dan kepentingan pengusaha.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memahami paham kondisi saat ini, berat bagi kalangan pengusaha akan tuntutan kenaikan upah minimim pekerja. Tapi di lain sisi, kebutuhan hidup layak terus meningkat. “Karena kenaikan upah minimum ini juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan penetapan upah minimum tahun 2022, salah satunya dengan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional (BP LKS Tripnas). Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan dialog itu sebagai persiapaan dan penyamaan pandangan terkait mekanisme penetapan upah minimum yang sejalan dengan UU 11/2020 dan PP 36/2021. Indah mengatakan dalam dialog tersebut Depenas dan BP LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan upah minimum sesuai PP Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021) pekan lalu.

Indah mengatakan prinsip penetapah upah minimum bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak terutama guna mencapai kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sekaligus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya. 

Menurut Indah, penetapan upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Tapi, dia menilai peningkatan itu belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Penetapan upah minimum ini harus diapresiasi sebagai langkah maju karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Tapi, secara umum penetapan upah minimum tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 dimana tidak ada kenaikan upah minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif, maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” kata Indah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen. Kenaikan upah ditentukan berdasarkan hasil survei terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara Dapenas masih menanti perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Tags:

Berita Terkait