Pentingnya Advokat Memahami Dasar-dasar Hukum Merger dan Akuisisi
Utama

Pentingnya Advokat Memahami Dasar-dasar Hukum Merger dan Akuisisi

Advokat harus memiliki pemahaman sudut pandang tidak hanya ilmu hukum tapi juga ekonomi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Untuk akusisi aset, Widy menjelaskan pembeli membeli seluruh aset atau bagian substansi dari hak milik penjual melalui pembayaran baik berupa uang, saham, atau kombinasi dari kedua hal tersebut. Pembeli memberli aset perusahaan target harus mempertimbangkan pembelian aset dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan korporasi, pembeli juga menghindari asumsi dan kewajiban dari perusahaan target, kepemilikan pemegang saham pembeli tidak terpengaruh pada akuisisi aset. Lalu, hanya aset dan kewajiban yang teridentifikasi pada perjanjian jual beli saja yang beralih ke pihak pembeli.

Widy mengungkapkan transaksi merger dan akusisi juga harus melihat kategori perseroan tersebut seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta. Dalam BUMN, Widy mengatakan perlu ada persetujuan Menteri BUMN, menyampaikan maksud dan tujuan merger, peleburan dan akusisi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila dimintakan. Kemudian, penyeragaman isi anggaran dasar, perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang diambilalih dengan perusahaan BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

Sementara itu, sektor swasta cukup persetujuan pemegang saham, kreditur, dan instansi terkait seperti kementerian dan otoritas lain. Kemudian, transaksi tersebut juga harus memperhatikan pembatasan Daftar Negatif Investasi (DNI). Rencana dan hasil merger, peleburan dan akuisisi harus diumumkan melalui surat kabar nasional. Kemudian, tidak ada perbedaan pada status karyawan.

Dalam transaksi merger dan akuisisi memungkinkan terjadinya permasalahan hukum seperti tidak dapat memberdakan antara merger dan akuisisi, penjual dan pembeli tidak kooperatif, epentingan berbeda antara penjual dan pembeli, Dokumen perseroan target tidak lengkap, terdapat variasi klasifikasi saham, saham target telah digadaikan, ketenagakerjaan, perizinan tidak lengkap atau sulit diperoleh, kepemilikan aset, pembatasan DNI bidang usaha tertentu, persetujaun kreditur, regulasi pasar modal bagi perusahaan terbuka. Terakhir, harga jual beli seperti perbedaan nilai valuasi oleh KJPP penjual dan pembeli, kewajaran harga menurut BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagi perusahaan BUMN, harga akuisisi mahal karena penambahan aset dan buntu negosiasi harga jual beli.

Tags:

Berita Terkait