Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik
Berita

Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik

Penerapan screening suhu tubuh, pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan wajib dilakukan di kawasan pabrik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB)

 

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

 

Menperin menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. “Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambahnya.

 

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

 

“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” papar Agus.

 

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja. Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

 

Diwajibkan Rapid Test

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa pabrik dengan jumlah pegawai ribuan di Kabupaten Bogor Jawa Barat tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan setiap pegawainya mengikuti tes cepat atau rapid test virus Corona Covid-19. "Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test," ujarnya, Senin (13/4) seperti dikutip dari Antara.

 

Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi Covid-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.

Tags:

Berita Terkait