Penjelasan Tentang Hak Remisi Terpidana Penjara Seumur Hidup

Penjelasan Tentang Hak Remisi Terpidana Penjara Seumur Hidup

Terpidana penjara seumur hidup atau pidana mati tetap dapat memperoleh hak pengurangan masa tahanan atau remisi lewat perubahan status pidana penjara untuk waktu tertentu.
Penjelasan Tentang Hak Remisi Terpidana Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu mengabulkan permohonan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang sebelumnya dijatuhi pidana hukuman mati ini oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasinya divonis lebih menjadi penjara seumur hidup. Dengan begitu, Ferdy Sambo dinyatakan lolos dari hukuman pidana maksimal.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sontak mengundang diskusi di masyarakat luas. Terutama tentang skenario yang mungkin ditempuh untuk meringankan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dalam rumusan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana maksimal hukuman mati.

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Skenario meringankan hukuman tersebut misalnya dengan cara melayangkan Peninjuaan Kembali (PK) karena adanya bukti baru ataupun remisi yang mungkin diperoleh akibat upaya hukum lain yang bisa saja ditempuh.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional