Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online
Utama

Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online

Salah satu ketentuan COD menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dalam artikel Klinik Hukumonline “Ogah Bayar Pesanan Cash On Delivery (COD), Ini Hukumnya!”, Cambridge DictionarymendefinisikanCash on Delivery (“COD”) dengan terjemahan bebasnya adalah metode bisnis di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

COD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihannya yaitu pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sampai di tangannya terlebih dahulu sebelum membayar, sehingga menjamin rasa aman dan terhindar dari penipuan. Sedangkan kekurangannya salah satunya yaitu pembeli berpotensi menolak membayar jika barang tidak sesuai dengan gambar atau ekspektasi.

Dari sisi kebsahan jual-beli secara COD dapat merujuk pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak. Penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Sedangkan barang yang dikirimkan penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi maupun penggantian yang wajib diberikan penjual.

Tags:

Berita Terkait