Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online
Utama

Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online

Salah satu ketentuan COD menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Permasalahan belanja online dengan sistem cash on delivery (COD) bermunculan saat ini. Kondisi ini tidak lepas karena konsumen ingin terhindar dari penipuan belanja online sehingga memeriksa terlebih dulu barang pesanan sebelum membayar. Padahal, berdasarkan aturan main COD belanja online, pembeli tidak boleh membuka pesanan sebelum pembayaran. Alhasil, jika barang pesanan tersebut tidak sesuai, pembeli menolak membayar kepada kurir.

Permasalah tersebut semakin bertambah karena pembeli melampiaskan keluhannya tersebut kepada kurir. Padahal, kurir tersebut tidak mengetahui detail transaksi belanja online antara pembeli dan penjual. Bahkan, keluhan tersebut disampaikan dengan penghinaan hingga ancaman senjata tajam. Sehingga, permasalahan tersebut menimbulkan permasalahan hukum baru.

AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama menjelaskan sejak Agustus 2020 pihaknya telah menghadirkan metode Cash on Delivery (COD). Dia mengatakan metode tersebut dikembangkan selain untuk menyediakan pengalaman berbelanja yang nyaman, aman dan mudah. Selain itu, metode COD juga untuk memberikan pilihan layanan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses bank juga dikarenakan masih tingginya kesenjangan dalam literasi digital.

“Metode COD ini merupakan bagian dari upaya untuk terus melanjutkan inisiatif mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, sebagai bagian dari realisasi misi kami, a fair cconomy for all,” jelas Baskara saat dihubungi Hukumonline, Jumat (29/5).

Sehubungan maraknya kasus COD saat ini, Baskara menyayangkan berbagai peristiwa tersebut terjadi. Dia berharap peristiwa serupa tidak akan terulang kembali. Baskara menyampaikan Bukalapak memberlakukan peraturan bagi pelapak dan juga pengguna. Salah satu ketentuan tersebut menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

“Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan,” jelas Baskara.

Apabila belanja tersebut tidak sesuai dengan pesanan, Bukalapak menyediakan layanan komplain. Pembeli dapat mengajukan komplain barang (retur) selama 2x24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai menurut tracking jasa pengiriman. Jika tidak ada pengajuan komplain hingga batas waktu tersebut, maka pembeli tidak akan bisa mengajukan komplain lagi dan uang pembayaran akan langsung diteruskan ke pelapak. Solusi yang ditawarkan antara lain pengembalian uang, penggantian barang dan penambahan barang.

Baca:

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak turut menyayangkan maraknya kasus belanja online secara COD ini. Dia mengatakan pihak paling dirugikan adalah kurir yang mengantar pesanan barang tersebut. “Peristiwa itu sangat disayangkan kenapa harus terjadi. Kurir yang mengantar barang tidak tahu persoalan yang terjadi. Tidak mengetahui secara persis barang yang diatar bahkan jika barang yang diantar rusak atau segel nya terbuka maka akan menjadi tanggungkawab kurir,” jelas Rolas kepada Hukumonline, Jumat (28/5).

Dia menyampaikan Jika barang yang datang tidak sesuai pesanan konsumen, seharusnya konsumen komplain kepada penjual bukan kurir. “Konsumen juga harus mengetahui bagaimana cara melakukan komplain kepada pelaku usaha dan pelaku usaha juga wajib menerima pengembalian barang jika barang yang di kirim tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegas Rolas.

Menurutnya, perusahaan e-commerce bertanggung jawab mengedukasi konsumen mengenai sistem COD tersebut. Kemudian, perusahaan e-commerce juga menginformasikan kepada pembeli mekanime komplain yang berlaku. Sementara, penjual juga wajib memberikan informasi yang jelas dan detail sehingga konsumen mengetahui persis keadaan barang pesanannya.

“Dan jangan terkesan “menyembunyikan” informasi agar konsumen tidak kecewa. Konsumen harus di edukasi bagaimana cara komplain. Bukanya jadi menyalahkan kurir karena kurir hanya pengantar saja, kasihan kurirnya. Dan harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar ketika menjual barang harus memberikan informasi jelas, detail dan benar agar bisa meminimalisasi risiko dalam pembelian barang,” pungkasnya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pengguna untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman. "Seperti misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel seperti dikutip dari Antaranews.

Dia menyarankan agar konsumen mencari toko-toko bereputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.

Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform. "Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjut dia.

Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual. Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli. Konsumen diwajibkan untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.

Baca:

Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.

Ada e-commerce atau lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dahulu.

Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.

Kepala Kebijakan Publik, Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan transaksi belanja daring meningkat secara signifikan, terutama di tengah masa pandemi COVID-19. "Dan fitur COD yang disediakan Shopee ini tentunya dapat makin membantu dalam perluasan akses dan digitalisasi ekonomi di tanah air."

Dalam artikel Klinik Hukumonline “Ogah Bayar Pesanan Cash On Delivery (COD), Ini Hukumnya!”, Cambridge DictionarymendefinisikanCash on Delivery (“COD”) dengan terjemahan bebasnya adalah metode bisnis di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

COD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihannya yaitu pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sampai di tangannya terlebih dahulu sebelum membayar, sehingga menjamin rasa aman dan terhindar dari penipuan. Sedangkan kekurangannya salah satunya yaitu pembeli berpotensi menolak membayar jika barang tidak sesuai dengan gambar atau ekspektasi.

Dari sisi kebsahan jual-beli secara COD dapat merujuk pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak. Penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Sedangkan barang yang dikirimkan penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi maupun penggantian yang wajib diberikan penjual.

Tags:

Berita Terkait