Pengusaha Tunggu Kebijakan Pemerintah Dorong Industri Gas
Berita

Pengusaha Tunggu Kebijakan Pemerintah Dorong Industri Gas

Sejauh ini, penataan regulasi industri gas dalam skala makro masih banyak yang belum dibenahi.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Tunggu Kebijakan Pemerintah Dorong Industri Gas
Hukumonline

Pengusaha gas menyambut baik kenaikan harga BBM karena meningkatkan disparitas harga yang mendorong permintaan terhadap gas. Hal tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah yang menjadi penataan kebijakan untuk mendorong industri gas.

Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Sugih Energi, Tbk yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta, Andhika Anindyaguna, di sela-sela Seminar Exploring Entrepreneurship in Oil and Gas Industry di Universitas Trisakti, Jumat (5/7).

''Disparitas harga yang cukup tinggi dengan BBM menyadarkan orang bahwa gas juga menawarkan efisiensi karena harganya murah,'' tutur pria yang biasa disapa Bagus.

Namun, Bagus menyayangkan penataan regulasi industri gas dalam skala makro masih banyak yang belum dibenahi. Menurutnya,selama ini pemerintah belum tegas membuat regulasi yang mengatur tata niaga industri gas sektor hilir. Hal itu mengakibatkanharga cenderung naik hampir tiap setengah tahun sekali. Sementara itu pengusaha harus menjual gas dengan harga yang sudah diatur.

''Hal ini tentunya tidak akan mendorong industri gas tumbuh berkembang. Padahal pemerintah telah mencanangkan program untuk pengalihan penggunaan BBM ke energi lain,'' keluh Bagus.

Selain penataan regulasi, menurut Bagus,pemerintah juga harus mendukung persiapan infrastruktur. Ini menjadi penting sebab masyarakat  dan transportasi umum jangan sampai kesulitan untuk mencari tempat pengisian gas. Penanggung jawabnya sendiri belum selesai, apakah pemerintah atau swasta.

Ketua Asosiasi Pengusaha CNG Herry Putranto mengatakan bahwa pengusaha siap untuk membangun SPBG. Syaratnya, pemerintah harus dapat membuat regulasi harga yang menguntungkan. Saat ini harga jual BBG adalah Rp3100 per LSP (liter setara premium). ''Paling tidak Rp3600 lah per LSP, kan masih setengah harga premium,'' pinta Herry.

Halaman Selanjutnya:
Tags: