Pengusaha Tolak Klausul CSR
RUU Perseroan Terbatas

Pengusaha Tolak Klausul CSR

Kalangan pebisnis memandang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan memberatkan dunia usaha. Belum jelas berapa besarannya. Pun belum terang lembaga mana yang menjatuhkan sanksi pelanggaran.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Kompartemen Akuntansi Manajemen Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ali Darwin sepakat dengan Noke. CSR harus beyond compliance. Prakteknya harus melebihi dari apa yang diatur oleh UU, ujarnya.

 

Ali mencontohkan tanggung jawab kepada lingkungan sudah diatur dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab kepada buruh juga sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dana sisihan laba BUMN untuk bina lingkungan (PKBL) juga sudah diatur dalam UU BUMN. Jika hanya memenuhi kewajiban dalam UU, namanya corporate responsibility, bukan CSR, sambung Ali.

 

Noke menekankan, esensi CSR bukanlah alokasi sekarung dana. Melainkan, penerapan sejumlah program nyata. Kalau hanya sebagai kewajiban setor dana, akan sarat moral hazard, sambung Noke.

 

Noke mencontohkan praktek di India. Negeri Taj Mahal ini sudah menegenal konsep CSR sejak 1988. Bahkan, perusahaan yang mengembangkan sebuah masyakat desa (community development) bakal menerima insentif pajak sesuai UU Pajak 1961. Program CSR ini kudu memperoleh persetujuan dan pengawasan dari pemerintah setempat (Pemda). Dan yang tak kalah penting, kegiatan ini harus transparan dan diaudit. CSR, sekali lagi, bukan alokasi dana, melainkan program nyata, tegas Noke.

 

Pasal 74 Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbaras

(1)   Perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan

(2)   Tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada setiap perseroan

(3)   Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

 

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri menegaskan, CSR tak bisa diwajibkan begitu saja. Seharusnya RUU ini hanya mewajibkan setiap perseroan melaporkan kegiatan CSR-nya. Bukannya mengatur kewajiban dananya.

 

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menganggap RUU ini mengada-ada. Ini negara yang paling aneh. Baik pemerintah dan DPR cuma bisa membuat ketentuan yang justru tidak berlaku di negara lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: