Pengusaha Pertanyakan Keadilan Perpajakan
Utama

Pengusaha Pertanyakan Keadilan Perpajakan

HRS
Bacaan 2 Menit


Senada dengan Haryadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan bahwa pengusaha telah kehilangan kepercayaan pada kondisi perpajakan nasional.


Menurutnya, titik tolaknya adalah munculnya kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Kasus ini menyebabkan pengadilan pajak takut mengambil putusan-putusan yang berani. Pasalnya, para aparat takut dikatakan sebagai propengusaha.


“Nanti mereka dibilang Gayus lagi. Kami pengusaha, dibilang nyogok. Jadi, semua pihak takut. Padahal banyak perkara-perkara yang bisa dimenangkan oleh pengusaha,” tegas Sofyan.


Menanggapi hal ini, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Paulus Effendi Latolung mengatakan langkah awal yang harus dilakukan adalah menciptakan pemerintah yang bersih. Diiringidengan mengoptimalkan peran hakim.


Paulus mengatakan bahwa seorang hakim harus mandiri secara institusi, memiliki integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak berpihak. Hakim juga harus mampu memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak di hadapan hukum. Selain itu, untuk mendapatkan putusan yang berkualitas, dia mengatakan keahlian hakim perlu ditingkatkan.


Paulus juga melanjutkan bahwa hakim sebagai alat kekuasaan kehakiman dan pembaharu hukum harus mampu bercermin kepada dua sistem hukum, yaitu Civil Law danCommon Law. Pasalnya, hakim bukanlah mesin atau corong hukum, tetapi seorang pemikir.


“Indonesia tidak bisa dikatakan secara tegas sebagai sistem Civil Law. Indonesia adalah hybrid, ada perbauran sistem di dalamnya. Bahkan, kita memakai sistem hukum adat dan hukum Islam,” sebutnya.


Namun, kedua sistem ini bukan berarti harus dipakai secara serentak. Paulus mengatakan hal ini perlu kecerdikan dan kepandaian hakim dalam memutus suatu perkara. “Ambil positifnya,” pungkasnya.

Tags: