Pengusaha Kopi Tiam Dikalahkan Merek Kopitiam
Berita

Pengusaha Kopi Tiam Dikalahkan Merek Kopitiam

Majelis berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing’.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya tidak dapat menerima gugatan penggugat, majelis juga tidak mengabulkan gugatan rekonvensi Abdul Alex. Dalam gugatan tersebut, Abdul Alex meminta agar semua merek kopitiam yang ada di seluruh Indonesia tidak boleh dipasang.

“Karena eksepsi diterima, majelis tidak perlu mempertimbangkan gugatan pokoknya dan gugatan rekonvensi. Untuk itu, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp905.000,” ucap ketua majelis hakim Kartim Haerudin, Kamis (4/10).

Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Alex Soelystio Susi Tan sepakat dengan putusan majelis hakim meskipun gugatan rekonvensinya tidak dipertimbangkan. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika eksepsi diterima, maka gugatan pokok dan rekonvensi tidak dipertimbangkan meskipun kita berharap pokok perkara diterima,” sebut Susi Tan.

Ketika ditanya adakah rencana melakukan gugatan balik kepada pengusaha yang masih menggunakan merek Kopitiam, Susi Tan mengaku belum ada rencana. “Belum ada rencana,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua PPKTI Mulyadi Praminta belum bisa berkomentar banyak atas putusan ini. Ia akan berunding dulu dengan pengacaranya dan anggota untuk menentukan sikap. Terkait legal standing, PPKTI memang belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terjadi karena pihak Abdul Alex memberikan somasi ke KementerianHukum dan HAM. Akibatnya, proses pengesahan menjadi terhambat.

“Meskipun proses terhambat, kita terus saja sidang,” pungkasnya.

Tags: