Pengusaha Dituntut Terkait Faktur Pajak Fiktif
Berita

Pengusaha Dituntut Terkait Faktur Pajak Fiktif

Dua pengusaha diduga melanggar pasal 39 ayat (1) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

III) Faktur pajak yang digunakan oleh PKP yang tidak diterbitkan oleh PKP penerbit. IV) Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi secara material tidak terpenuhi yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. V) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, faktur fiktif atas PPN memang salah satu kejahatan perpajakan yang banyak dilakukan pengusaha kena pajak. “Fenomena ini bukan hal baru, sudah sangat marak terjadi,” katanya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Dia menjelaskan, rumus perhitungan PPN merupakan hasil pengurangan pajak keluaran dengan pajak masukan. Kebanyakan pengusaha kena pajak ‘bermain’ di faktur pajak masukan. Menurutnya, modus paling sering adalah memperbesar pajak masukan atas pembelian barang tanpa ada transaksi sebenarnya.

 

“Jadi perusahaan seolah-olah membeli barang dan sudah membayarkan PPN, sehingga mendapat faktur pajak masukan,” terangnya.

 

Bahkan, Darussalam mengatakan ada orang atau perusahaan yang mengkhususkan diri untuk menjual faktur fiktif pajak masukan ini. Mereka menyediakan faktur pajak masukan untuk perusahaan yang ingin mendapat faktur fiktif.

 

“Hal ini disebabkan sistem pajak di Indonesa self-assesment. Jadi kesempatan untuk itu sangat terbuka. Baru ketahuan jika diperiksa oleh petugas pajak dengan mendalam,” tandasnya.

Tags: