Pengusaha Distributor Rokok Terpaksa Suap PPNS Pajak
Berita

Pengusaha Distributor Rokok Terpaksa Suap PPNS Pajak

Saksi takut melapor ke polisi karena khawatir permasalahan akan bertambah rumit.

NOV
Bacaan 2 Menit

PT Delta sudah mengklarifikasi jenis usahanya beberapa kali. Namun, Dian dan Eko tetap mempermasalahkan pajak PT Delta. Akhirnya, disepakatilah pemberian sejumlah uang kepada Dian dan Eko. Karyawan PT Delta, Addi Winarko yang bersaksi bersamaan dengan Surya membenarkan Dian dan Eko meminta uang Rp10 miliar.

“Terdakwa satu (Dian) minta Rp10 miliar. Saya sampaikan ke Pak Surya sebagai Direktur PT PT Delta. Pak Surya bilang hanya sanggup Rp500 juta. Pak Surya minta ada semacam diskon. Kemudian diturunkan menjadi Rp3,25 miliar. Permintaan itu disetujui dan realisasinya sekitar bulan Maret 2013,” ujarnya.

Winarko menerangkan, uang Rp3,25 miliar itu diambil dari PT Nojorono Rp1,7 miliar dan PT Delta Rp1,55 miliar. Setelah uang terkumpul, Winarko menerima uang dari Kristanto Pitoyo. Selanjutnya, Winarko bersama-sama Adi Setiawan menyerahkan uang yang dikemas dalam dua koper kepada Dian dan Eko di Hotel Ciputra.

Dian dan Eko meninggalkan uang Rp550 juta untuk Winarko dan Adi Setiawan sebagai ucapan terima kasih. Akan tetapi, Adi Setiawan merasa sebaiknya uang dikembalikan kepada Dian dan Eko. Sayang, uang itu tidak sempat dikembalikan kepada Eko dan Dian. Winarko dan Adi Setiawan memutuskan membawa uang kembali ke Kudus.

“Supaya tidak mencolok, saat pulang ke Kudus, uang tersebut kami bagi dua. Saya coba telepon Pak Eko, tapi Pak Eko tidak pernah menyahut. Berkas-berkas PT Delta sudah dikembalikan. Terus ada pemeriksaan KPK. Dengan iktikad baik, saya kembalikan uang itu ke KPK secara utuh Rp550 juta,” tutur Winarko.

Keterlibatan jaksa
Selain saksi-saksi dari PT Delta, mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Heru Sriyanto juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam dakwan Dian dan Eko, Heru disebut mengetahui adanya penyerahan uang kepada jaksa peneliti yang menangani perkara pajak PT Genta Dunia Jaya Raya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Albertinus disebut menerima uang AS$50 ribu dari Dian dan Eko. Uang itu bersumber dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta Handoko Tejowinoto yang ingin perkara pajaknya tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana. Namun, di persidangan, Heru membantah mengetahui Albertinus menerima uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait