Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing
Berita

Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing

Dengan cara pandang masing-masing.

IHW/M-13/Ady
Bacaan 2 Menit

Keluhan buruh
Lain pengusaha, lain pula kritikan buruh. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Permen Outsourcing sedikitnya memiliki tiga kelemahan. Pertama, terkait penerbitan izin beroperasinya sebuah perusahaan outsourcing. Menurutnya, penerbitan izin itu harus menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena pengawasan di tingkat pusat cenderung lebih baik sehingga dapat memperketat dikeluarkannya izin tersebut.

Namun, dalam Permen Outsourcing, Timboel melihat izin itu dikendalikan oleh pemerintah daerah. Seperti penerbitan izin baru, merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat provinsi. Sedangkan perpanjangan izin berada di pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Dengan diberi kewenangan itu, Timboel khawatir Disnakertrans di daerah tidak mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Terkaitmasa peralihan, Timboel menilai masa transisi selama 12 bulan yang diamanatkan dalam Permen Outsourcing terlalu lama sehingga perusahaan outsourcing mempunyai waktu untuk mencari celah mengakali regulasi itu. Misalnya, perusahaaan outsourcing akan beralasan kontrak bisnis antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing masih berjalan. Ujungnya, kepastian kerja bagi pekerja outsourcing menjadi tidak jelas.

Ketiga, terkait jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Menurut Timboel Permen Outsourcing tidak menjelaskan secara rinci tentang lima jenis pekerjaan itu. Misalnya, pekerjaan jasa penunjang di sektor perminyakan, Timboel berpendapat harus dirinci secara jelas. “Jangan sampai semua jenis pekerjaan di sektor perminyakan dapat di-outsourcing,” kata dia kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (22/11).

Tags: