Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing
Berita

Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing

Dengan cara pandang masing-masing.

IHW/M-13/Ady
Bacaan 2 Menit
Outsourcing salah . Foto: Sgp
Outsourcing salah . Foto: Sgp

Peraturan Menakertrans tentang Outsourcing yang baru efektif berlaku beberapa lalu langsung dikritik pengusaha dan pekerja. Kedua pihak yang kerap memiliki pandangan yang bertolak belakang ini sama-sama menilai Permenakertrans No 19 Tahun 2012 kurang mendukung kepentingan mereka masing-masing.

Perusahaan outsourcing yang paling keberatan dengan keberadaan peraturan baru ini. Soalnya, banyak ketentuan dari peraturan ini yang makin memberatkan. Misalnya ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing yang terbatas hanya pada lima jenis pekerjaan.

Ketua Umum Indonesia Outsourcing Association Wisnu Wibowo memperkirakan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing juga bakal berdampak buruk bagi buruh, yaitu dengan meningkatnya pengangguran. Pasalnya selama ini outsourcing juga banyak dilakukan di luar lima jenis pekerjaan seperti yang diatur dalam Permen Outsourcing, seperti pekerjaan bidang teknologi informasi dan administrasi.

Demikian juga ketentuan soal pengetatan jangka waktu izin operasional perusahaan outsourcing dari lima menjadi tiga tahun. Serta penyempitan wilayah izin operasional perusahaan outsourcing dari yang awalnya berlaku untuk di seluruh Indonesia menjadi hanya untuk satu provinsi. Pengaturan yang baru tentang izin operasional ini diyakini Wisnu akan menjadi ladang baru pungutan liar bagi instansi ketenagakerjaan di daerah.

“Karena birokrasinya yang ruwet,” kata Wisnu kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (22/11). Wisnu menuturkan Asosiasi perusahaan outsourcing akan segera menyurati Kemnakertrans untuk menyampaikan keberatannya. Bila tak direspon, Asosiasi mengaku akan segera mengajukan uji materi Permen ini ke Mahkamah Agung.

Pendapat senada diungkapkan pengurus Apindo bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Endang Susilowati. Ia mengatakan Permen Outsourcing cacat hukum karena UU Ketenagakerjaan –yang kedudukannya lebih tinggi dari Permen- sebenanya tak membatasi pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Akibat pembatasan jenis pekerjaan itu Endang khawatir para pengusaha akan berubah haluan menjadi pedagang (trader). Pasalnya, ketimbang mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memproduksi sebuah barang, lebih menguntungkan bagi pengusaha untuk beralih menjadi penjual barang jadi.

Keluhan buruh
Lain pengusaha, lain pula kritikan buruh. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Permen Outsourcing sedikitnya memiliki tiga kelemahan. Pertama, terkait penerbitan izin beroperasinya sebuah perusahaan outsourcing. Menurutnya, penerbitan izin itu harus menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena pengawasan di tingkat pusat cenderung lebih baik sehingga dapat memperketat dikeluarkannya izin tersebut.

Namun, dalam Permen Outsourcing, Timboel melihat izin itu dikendalikan oleh pemerintah daerah. Seperti penerbitan izin baru, merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat provinsi. Sedangkan perpanjangan izin berada di pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Dengan diberi kewenangan itu, Timboel khawatir Disnakertrans di daerah tidak mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Terkaitmasa peralihan, Timboel menilai masa transisi selama 12 bulan yang diamanatkan dalam Permen Outsourcing terlalu lama sehingga perusahaan outsourcing mempunyai waktu untuk mencari celah mengakali regulasi itu. Misalnya, perusahaaan outsourcing akan beralasan kontrak bisnis antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing masih berjalan. Ujungnya, kepastian kerja bagi pekerja outsourcing menjadi tidak jelas.

Ketiga, terkait jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Menurut Timboel Permen Outsourcing tidak menjelaskan secara rinci tentang lima jenis pekerjaan itu. Misalnya, pekerjaan jasa penunjang di sektor perminyakan, Timboel berpendapat harus dirinci secara jelas. “Jangan sampai semua jenis pekerjaan di sektor perminyakan dapat di-outsourcing,” kata dia kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (22/11).

Tags: