Pengurusan Badan Hukum PBH Harus Melalui Notaris
Utama

Pengurusan Badan Hukum PBH Harus Melalui Notaris

Sejumlah organisasi PBH hanya mengirimkan salinan akta tanpa disertai NPWP.

M. YASIN/LITA PAROMITA SIREGAR
Bacaan 2 Menit

Liliek menduga ada kesalahpahaman pengurus organisasi PBH mengenai prosedur pengurusan badan hukum. Buktinya, ada puluhan yang terlanjur mengirim salinan (copy) akta saj, dan tidak melampirkan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pernyataan tentang pemisahan harta kekayaan. Selain tidak lengkap, salinan dokumen  akta PBH  banyak yang dikirimkan via pos. “Itu tidak bisa diproses,” tegas Liliek.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mensyaratkan organisasi PBH berstatus badan hukum. Awal Juni lalu, Panitia Verifikasi mengumumkan 310 PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi. Tidak semua PBH tersebut sudah berstatus badan hukum. Bahkan ada yang sudah berstatus badan hukum dinyatakan tidak lolos karena terhalang syarat lain. LBH Bogor, misalnya. Menurut Zentoni, Direktur LBH ini, syarat batas waktu program bantuan hukum belum  terpenuhi. PBH sudah harus punya program bantuan hukum sejak 2010, sedangkan LBH Bogor baru berdiri belakangan.

Bagi PBH yang belum berbadan hukum dan dinyatakan lolos, diberi batas waktu dua pekan untuk mengurus akta ke Ditjen AHU. Pengurusan itu ternyata harus dilakukan melalui notaris. Notarislah yang punya akses terhadap SABH.

Tidak dijelaskan apakah setelah batas waktu dua minggu lewat, otomatis hak PBH mendapatkan dana bantuan hukum gugur atau tidak. Wicipto hanya menjelaskan verifikasi akan terus dilakukan. Normatifnya, verifikasi berlaku selama tiga tahun. Tetapi jika sewaktu-waktu kebutuhan mendesak, verifikasi bisa dilakukan di tengah jalan. Evaluasi dadakan bisa dilakukan, misalnya, jika PBH melakukan pelanggaran kontrak.

Namun Liliek tetap menjanjikan kemudahan. Kalau diajukan melalui prosedur yang lazim, surat keputusan status badan hukum bida keluar hari yang sama.Liliek mengaku sudah menyampaikan kemudahan itu kepada Direktur Penyuluhan Hukum BPHN, Bambang Palasara. “Akan kami berikan fasilitas berupa pengesahan secepat mungkin,” ucap Liliek.

Tags:

Berita Terkait