Pengurusan Badan Hukum PBH Harus Melalui Notaris
Utama

Pengurusan Badan Hukum PBH Harus Melalui Notaris

Sejumlah organisasi PBH hanya mengirimkan salinan akta tanpa disertai NPWP.

M. YASIN/LITA PAROMITA SIREGAR
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsudin (kiri) saat jumpa pers tentang anggaran bantuan hukum, awal Juni lalu. Foto: Sgp
Menkumham Amir Syamsudin (kiri) saat jumpa pers tentang anggaran bantuan hukum, awal Juni lalu. Foto: Sgp

Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Wicipto Setiadi, menegaskan pengurusan akta badan hukum untuk PBH di Kementerian Hukum dan HAM bukan dilakukan oleh pengurus PBH secara langsung. Sesuai prosedur yang berlaku dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengurusan dilakukan oleh notaris.

“Selama ini kan aturannya seperti itu, notaris yang langsung mengurus pengesahan akta,” tegas Wicipto ketika dihubungi via telepon, Rabu (19/6).

Penegasan ini penting karena berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline ada kebingungan sejumlah organisasi PBH mengenai proses pengurusan status badan hukumnya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

LBH Keadilan, misalnya, termasuk yang masih bingung atas proses pengurusan itu. LBH Keadilan sudah mencoba menemui salah seorang anggota Panitia Verifikasi, tapi tak mendapatkan jawaban memuaskan. Dalam pengumuman hasil verifikasi PBH disebutkan agar PBH yang belum berstatus badan hukum, harus segera mengajukan pengesahan badan hukum ke Ditjen AHU paling lambat dua minggu terhitung sejak 1 Juni 2013. Saat mengurus, PBH menyertakan akta pendirian PBH.

Pengumuman inilah yang dinilai M. Hamim Jauzie, Direktur LBH Keadilan, membingungkan. Karena itu, Hamim meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) -- pihak yang menangani urusan PBH -- memberikan informasi yang jelas. “BPHN juga perlu ada koordinasi langsung dengan Dirjen AHU,” pintanya dalam pernyataan yang dikirim ke hukumonline..

Wicipto menyatakan sudah berkoordinasi dengan Ditjen AHU. Bahkan ada komitmen untuk mempercepat pengesahan akta PBH yang sudah lulus verifikasi. Direktur Penyuluhan Hukum BPHN dan Direktur Perdata Ditjen AHU, Wicipto melanjutkan, sudah bertemu pekan ini. “Mungkin koordinasinya nanti akan lebih intens lagi untuk memudahkan pengesahan organisasi bantuan hukum menjadi badan hukum,” jelas Kepala BPHN itu.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Liliek Sri Haryanto, membenarkan pernyataan Wicipto. “Prosedur sebagaimana mestinya itu adalah dengan akta notaris,” ujarnya.

Liliek menduga ada kesalahpahaman pengurus organisasi PBH mengenai prosedur pengurusan badan hukum. Buktinya, ada puluhan yang terlanjur mengirim salinan (copy) akta saj, dan tidak melampirkan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pernyataan tentang pemisahan harta kekayaan. Selain tidak lengkap, salinan dokumen  akta PBH  banyak yang dikirimkan via pos. “Itu tidak bisa diproses,” tegas Liliek.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mensyaratkan organisasi PBH berstatus badan hukum. Awal Juni lalu, Panitia Verifikasi mengumumkan 310 PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi. Tidak semua PBH tersebut sudah berstatus badan hukum. Bahkan ada yang sudah berstatus badan hukum dinyatakan tidak lolos karena terhalang syarat lain. LBH Bogor, misalnya. Menurut Zentoni, Direktur LBH ini, syarat batas waktu program bantuan hukum belum  terpenuhi. PBH sudah harus punya program bantuan hukum sejak 2010, sedangkan LBH Bogor baru berdiri belakangan.

Bagi PBH yang belum berbadan hukum dan dinyatakan lolos, diberi batas waktu dua pekan untuk mengurus akta ke Ditjen AHU. Pengurusan itu ternyata harus dilakukan melalui notaris. Notarislah yang punya akses terhadap SABH.

Tidak dijelaskan apakah setelah batas waktu dua minggu lewat, otomatis hak PBH mendapatkan dana bantuan hukum gugur atau tidak. Wicipto hanya menjelaskan verifikasi akan terus dilakukan. Normatifnya, verifikasi berlaku selama tiga tahun. Tetapi jika sewaktu-waktu kebutuhan mendesak, verifikasi bisa dilakukan di tengah jalan. Evaluasi dadakan bisa dilakukan, misalnya, jika PBH melakukan pelanggaran kontrak.

Namun Liliek tetap menjanjikan kemudahan. Kalau diajukan melalui prosedur yang lazim, surat keputusan status badan hukum bida keluar hari yang sama.Liliek mengaku sudah menyampaikan kemudahan itu kepada Direktur Penyuluhan Hukum BPHN, Bambang Palasara. “Akan kami berikan fasilitas berupa pengesahan secepat mungkin,” ucap Liliek.

Tags:

Berita Terkait