Pengujian Aturan Saksi Menguntungkan Nebis in Idem
Berita

Pengujian Aturan Saksi Menguntungkan Nebis in Idem

Pengertian saksi yang menguntungkan bagi terdakwa dalam Pasal 65 KUHAP harus dikaitkan dengan Pasal 160 ayat (1c) KUHAP.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Soal dalil para pemohon terkait kewajiban hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan terdakwa, menurut Mahkamah secara tegas diatur dalam Pasal 160 ayat (1c) KUHAP. Pasal 160 ayat (1c) menyebutkan saksi baik menguntungkan maupun memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa/penasihat hukum/jaksa selama berlangsung sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.          

 

“Pengertian saksi yang menguntungkan bagi terdakwa dalam Pasal 65 KUHAP harus dikaitkan dengan Pasal 160 ayat (1c) KUHAP, sehingga hakim wajib memanggil dan memeriksa saksi menguntungkan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya. Hal ini juga telah dipertimbangkan dalam putusan nomor 65/PUU-VIII/2010, sehingga permohonan para pemohon nebis in idem (perkara yang sama pernah diputus),” kata Hamdan.

Tags: