Penguatan Profesi Auditor Hukum Segera Diatur Regulasi Khusus
Terbaru

Penguatan Profesi Auditor Hukum Segera Diatur Regulasi Khusus

Modal awal untuk profesi auditor hukum yang semakin berkembang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Strategi dan Kebutuhan Regulasi dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Hukum', Rabu (31/7/2024) di Hotel Pullman, Jakarta. Foto HFW
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Strategi dan Kebutuhan Regulasi dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Hukum', Rabu (31/7/2024) di Hotel Pullman, Jakarta. Foto HFW

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen memperkuat fungsi dan keberadaan profesi auditor hukum. BPHN menilai Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) sebagai asosiasi yang menaungi auditor hukum di Indonesia telah membudayakan kepatuhan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dalam Seminar Nasional Peningkatan Kepatuhan Hukum yang diselenggarakan oleh ASAHI, Rabu (31/7/2024). Widodo menyampaikan akan ada regulasi khusus yang mengatur soal eksistensi peran auditor hukum.

Baca juga:

“Substansi dalam Rancangan Peraturan Presiden ini akan mengatur fungsi pembentukan hukum serta objek dan lingkup audit yang mencakup pelaksanaan hukumnya,” ujar Widodo. BPHN akan menggandeng ASAHI dalam upaya menjalankan fungsi peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah melalui BPHN mengusulkan agar ada pengakuan dan penegasan eksistensi profesi hukum auditor hukum.

Ketua Dewan Pembina ASAHI, Jimly Asshidiqie mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam menggandeng profesi auditor hukum. Hal ini dinilai sebagai strategi peningkatan kepatuhan hukum yang dikaitkan dengan fungsi audit hukum.

Sama halnya dengan profesi advokat dan notaris, profesi auditor hukum sudah seharusnya memiliki pengaturan profesinya sendiri di dalam undang-undang. Jimly mengatakan perlu agar profesi ini memiliki kedudukan.

“Walaupun belum ada undang-undangnya, tidak apa-apa. Yang terpenting audit hukum disebut di dalam pasal atau ayat. Kalau sudah dicantumkan, insya Allah kedudukannya kuat,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait