Pengoperan Hak, Arrest Blaauber-Berlips, dan Kepentingan Pihak Ketiga

Pengoperan Hak, Arrest Blaauber-Berlips, dan Kepentingan Pihak Ketiga

Jika seseorang meminta diperjanjikan suatu hal, menurut hukum permintaan itu dapat dianggap untuk ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak daripadanya.
Pengoperan Hak, Arrest Blaauber-Berlips, dan Kepentingan Pihak Ketiga
Sumber: Shutterstock

Dalam hukum perjanjian dianut suatu prinsip umum bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya, bahkan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Prinsip ini ditegaskan juga dalam Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata. Prinsip ini tidak berarti kepentingan pihak ketiga diabaikan begitu saja. Jika ditelusuri lebih jauh, baik dalam KUH Perdata dan perundang-undangan lain maupun dalam praktik, ada kepentingan pihak ketiga yang dilindungi oleh hukum.

Misalkan Anda membeli mobil dari seseorang dengan perjanjian bahwa selama satu tahun ke depan pasca penutupan perjanjian mobil tersebut mendapatkan servis di bengkel secara gratis. Pada bulan kedelapan Anda menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga. Hak kepemilikan atas mobil berpindah tangan. Pertanyaannya, apakah pihak ketiga ini berhak menuntut servis gratis sebagaimana Anda perjanjikan dengan si penjual awal? Di sini, ada kemungkinan manfaat dan kerugian yang dialami pihak ketiga.

Masalah rugi dan manfaat yang dialami pihak ketiga, misalnya, jelas disebut dalam Pasal 1340 dengan merujuk pada Pasal 1317 KUH Perdata. Pasal ini, menurut Prof. Subekti (Hukum Perjanjian, 2010), mengatur tentang janji untuk pihak ketiga. Selengkapnya dirumuskan begini: Lagipula diperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila penetapan suatu janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain memuat suatu janji yang seperti itu. Subekti menyebutkan masuknya pihak ketiga sebagai perluasan personalia perjanjian.

Perluasan personalia perjanjian, tulis Prof. Subekti, juga dapat disimak dari ketentuan Pasal 1318 KUH Perdata, yang rumusannya adalah sebagai berikut: ‘Jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka itu dianggap untuk ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian, bahwa tidak demikianlah maksudnya’. Subekti dapat memahami jika suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian diwarisi oleh ahli waris yang membuat perjanjian. Piutang atau utang pewaris dioper atau dialihkan kepada para ahli waris.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional