Pengiriman Dokumen Hukum ke Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur
Berita

Pengiriman Dokumen Hukum ke Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur

Belanda mensyaratkan dokumen yang dikirim lebih dahulu diterjemahkan. Biaya penerjemahan dokumen sangat mahal.

Fat/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pengiriman dokumen hukum dari otoritas (central authority) Indonesia ke otoritas Belanda bisa dilakukan langsung tanpa melalui Kementerian Luar Negeri jika memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006. Wet ini mengatur tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Berdasarkan Undang-Undang ini, bantuan hukum dalam masalah pidana dapat diberikan berdasarkan perjanjian atau berdasarkan asas resiprositas. “Kalau tidak ada letter agreement, kita biasanya pakai asas resiprositas,” ujarnya.

 

Belum negara anggota

Permintaan Belanda agar Indonesia mengikuti prosedur pengiriman dokumen hukum merujuk pada kedudukan Belanda sebagai negara anggota The Hague Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters. Konvensi ini mengatur antara lain tentang persyaratan dan mekanisme penyampaian dokumen-dokumen hukum untuk perkara perdata dan niaga.

 

Masalahnya, hingga kini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1965 itu. “Karena kita belum sanggup,” Chairijah memberi alasan.

 

Meskipun belum menjadi negara anggota, kata Chairijah, Indonesia sudah lama mempraktikkan sejumlah prosedur yang diatur Konvensi. Misalnya tentang legalisasi dokumen. Pengiriman dokumen notaris ke luar negeri lazimnya disahkan terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan itu penting karena menyangkut keabsahan dokumen yang dikirimkan. “Kami berharap dokumen-dokumen yang dikirimkan dari Indonesia untuk hal-hal yang bersifat penting, memang sah,” ujarnya.

 

Khusus untuk pengiriman dokumen non-privat, mekanismenya tunduk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 3 Undang-Undang ini menyebutkan Pemerintah Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara: penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan cara lain yang disepakati bersama.

Tags: