Penghentian Tindak Pidana Cukai dan Penerapan Asas Ultimum Remedium

Penghentian Tindak Pidana Cukai dan Penerapan Asas Ultimum Remedium

Penegakan hukum di bidang cukai perlu menggunakan teori restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku dan teori social cost untuk memberikan tambahan biaya dan risiko yang ditanggung oleh para pelaku kejahatan.
Penghentian Tindak Pidana Cukai dan Penerapan Asas Ultimum Remedium

Tok! Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Salah satu pasal yang ditegaskan dalam beleid ini, penyidikan tindak pidana cukai dapat dihentikan jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meski mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bukan merupakan hal baru, pemerintah mengakui bahwa hal ini sejalan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) yang lebih obyektif. Penghentian penyidikan ini bertujuan untuk kepentingan penerimaan negara.

Sebelum jauh mengulas soal peraturan yang baru terbit tersebut, perlu ditelusuri lebih jauh bagaimana penerapan asas Ultimum Remedium dalam penegakan hukum pidana di bidang cukai? Apakah beleid ini juga berlaku bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana di bidang cukai?

Untuk diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir 2022 mencapai Rp317,8 triliun. Angka tersebut telah melewati target yakni sebesar 106,3% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2022. Sedangkan khusus penerimaan cukai tercatat Rp266,9 triliun atau mencapai 103,1% dari target.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional