Penghapusan Pajak Berganda Semarakkan Produk Pasar Modal
Berita

Penghapusan Pajak Berganda Semarakkan Produk Pasar Modal

Khususnya berkaitan dengan instrumen keuangan yang berbentuk KIK-DIRE.

ANT
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, paket kebijakan ekonomi jilid V telah dikeluarkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, dalam paket kebijakan ini ada fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dalam keperluan revaluasi aset, berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.

Selain itu, paket kebijakan juga mengatur mengenai penghilangan pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate. Terkait hal ini, rencananya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang mengatakan, PMK itu akan dikeluarkan minggu depan sehingga pajak bergandanya dihilangkan.

“Jadi cukup single tax. Jadi,  kalau saya sampaikan, untuk  kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian tidak ada double tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final Pasal 4 ayat 2 dari PPh.  Dan diberikan pengembalian pendahuluan apabila ada kelebihan PPh,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan instrumen KIK-DIRE atau REIT ini bisa muncul. Sehingga, Indonesia bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia.

Tags:

Berita Terkait