Penghapusan Pajak Berganda Semarakkan Produk Pasar Modal
Berita

Penghapusan Pajak Berganda Semarakkan Produk Pasar Modal

Khususnya berkaitan dengan instrumen keuangan yang berbentuk KIK-DIRE.

ANT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V, salah satunya mengenai penghapusan pajak berganda. Hal ini disambut baik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI Tito Sulistio menilai, penghapusan pajak berganda tersebut dapat menyemarakkan produk investasi pasar modal.

Apalagi, lanjut Tito, pajak berganda tersebut berkaitan dengan instrumen keuangan yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE). Ia berharap, hal ini menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan oleh para pebisnis khususnya di sektor properti.

"Saya mengimbau, pemodal yang mempunyai bisnis properti sudah mulai pikirkan untuk mengeluarkan KIK-DIRE sebagai alternatif pembiayaan," ujar Tito di Jakarta, Senin (26/10).

Apalagi, penggalangan dana melalui skema DIRE untuk bisnis properti sudah lazim digunakan di negara-negara maju seperti Singapura.Menurutnya, sampai dengan saat ini baru satu produk KIK-DIRE yang telah diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan kode perdagangan XCID pada awal Agustus 2013 lalu.

Dalam Peraturan Bapepam-LK (sekarang OJK) Nomor IX.M.1 tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, disebutkan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara kas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, dengan dihapuskannya pajak berganda itu maka diharapkan akan banyak perusahaan yang memiliki aset properti di Indonesia yang menerbitkan KIK-DIRE dan dicatatkan di BEI.

"Jumlah aset portofolio Indonesia yang diperdagangkan di luar negeri dalam bentuk KIK-DIRE cukup besar. Hitungan kasar saya jumlah aset Indonesia yang sekarang dijual disana lebih dari Rp30 triliun," katanya.

Sebelumnya, paket kebijakan ekonomi jilid V telah dikeluarkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, dalam paket kebijakan ini ada fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dalam keperluan revaluasi aset, berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.

Selain itu, paket kebijakan juga mengatur mengenai penghilangan pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate. Terkait hal ini, rencananya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang mengatakan, PMK itu akan dikeluarkan minggu depan sehingga pajak bergandanya dihilangkan.

“Jadi cukup single tax. Jadi,  kalau saya sampaikan, untuk  kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian tidak ada double tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final Pasal 4 ayat 2 dari PPh.  Dan diberikan pengembalian pendahuluan apabila ada kelebihan PPh,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan instrumen KIK-DIRE atau REIT ini bisa muncul. Sehingga, Indonesia bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia.

Tags:

Berita Terkait