Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi, Potensi Dugaan Kaesang Menyalahgunakan Kewenangan
Terbaru

Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi, Potensi Dugaan Kaesang Menyalahgunakan Kewenangan

Karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Perlu klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sekjen Mahupiki, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Sekjen Mahupiki, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Setelah dilaporkan atas dugaan gratifikasi lantaran menerima dan menggunakan fasilitas jet pribadi, Kaesang Pangarep belakangan hilang dari radar publik. Terlepas keberadaanya, perbuatan mendapatkan fasilitas jet pribadi berpotensi menjadi dugaan menyalahgunakan wewenang atau penyimpangan sepanjang ada kaitannya dengan fungsi jabatan keluarga.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra melalui keterangannya, Rabu (4/9/2024). “Mendapatkan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dapat saja berpotensi menjadi dugaan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Setidaknya, menurut Azmi dengan diberikan privilege alias pengistimewaan, memanfaatkan  fasilitas jet pribadi kepada orang terdekat karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden  yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Dia menyarankan mesti adanya klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.

“Apakah  tindakan penerimaan tersebut sah secara hukum atau memiliki pemberian tersebut sebagai melawan hukum?,” katanya.

Baca juga:

Atas dasar itulah menurut Azmi, KPK mesti berani bekerja secara profesional dan akuntabel untuk memanggil dan menyelidiki  penerimaan fasilitas jet pribadi ada keterlibatan jabatan keluarga. Atau malah murni secara sah berupa  iktikad baik  yang tidak dapat dipersalahkan bila  fasilitas tersebut berasal dari keuangan pribadi Kaesang.

Baginya, klarifikasi menyeluruh menjadi penting. Yakni dengan membuktikan keberadaan kaesang tidak menerima fasilitas akibat ada hubungan jabatan keluarga. Setelah klarifikasi beserta pembuktian mest dianggap selesai. Tapi bila ternyata terdapat irisan penerimaan fasilitas jet terbukti ada kaitan dengan asal usul jabatan keluarga, maka merupakan perbuatan terlarang dalam jabatan.

Tags:

Berita Terkait